PDIP Seruyan Kukuhkan 10 Ketua PAC

id PDIP Seruyan Kukuhkan 10 Ketua PAC, PDIP

PDIP Seruyan Kukuhkan 10 Ketua PAC

PDIP (ANTARA News/hanmus) Istimewa

Masing-masing anak cabang sebelumnya mengajukan lima nama, lalu diseleksi hingga muncul tiga nama, sampai akhirnya dipilih satu nama untuk masing-masing anak cabang pada 10 kecamatan,"
Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengukuhkan 10 kader terbaik untuk menduduki jabatan pimpinan anak cabang periode 2015-2020, Minggu.

Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Anak Cabang (Musancab) PDIP Kabupaten Seruyan Wartono di Kuala Pembuang mengatakan, sebelumnya mereka yang terpilih menjadi ketua telah menjalani proses seleksi ditingkat tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC).

"Masing-masing anak cabang sebelumnya mengajukan lima nama, lalu diseleksi hingga muncul tiga nama, sampai akhirnya dipilih satu nama untuk masing-masing anak cabang pada 10 kecamatan," katanya.

Ia menambahkan, pemilihan ketua ketua pimpinan anak PDIP tanpa disertai mekanisme voting, namun menekankan pada hasil musyawarah mufakat, mekanisme ini mengacu pada instruksi dari DPP PDIP. "Jadi tidak ada voting untuk pemilihan ketua," katanya.

Meskipun tidak ada voting, dia menyatakan proses penentuan ketua di partai politik tersebut tidak demokratis, karena seluruh struktur partai telah diberikan hak untuk menyampaikan calon ketua yang mereka anggap baik.

"Alasan tidak menggunakan voting, karena selama ini voting dalam proses pemilihan ketua telah membuat awak partai menjadi terkotak-kotak, makanya kita menggunakan sistem musyawarah mufakat," katanya.

Kemudian, dengan selesainya Musancab ini maka pada Februari mendatang, PDIP Seruyan akan kembali menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) untuk memilih pimpinan cabang.

"Ada sepuluh nama yang bakal menjadi calon ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC), namun nama-namanya masih dirahasiakan, kita lihat saja nanti," katanya.


(T.KR-JWM/C/S023/S023)