Jakarta (ANTARA News) - Musisi senior Fariz Rustam Munaf (56) segera
menjalani sidang dugaan penggunaan narkoba setelah penyidik Polres Metro
Jakarta Selatan melimpahkan tahap kedua berkas berita acara pemeriksaan
ke kejaksaan.
"Sudah dilimpahkan tahap kedua ke kejaksaan," kata Kepala Satuan
Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Hando
Wibowo di Jakarta Selasa.
Hando menuturkan penyidik kepolisian menyerahkan tersangka, berkas BAP dan barang bukti kepada kejaksaan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Setelah dilimpahkan tahap kedua, kejaksaan yang berwenang untuk menyerahkan kepada pengadilan.
Hando menuturkan pasal yang dipersangkakan kepada Fariz yakni
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 111 terkait
kepemilikan ganja, Pasal 112 tentang kepemilikan heroin dan Pasal 114
tentang penguasaan narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun.
Sebelumnya, Polrestro Jakarta Selatan menangkap Fariz RM saat mengkonsumsi narkoba di rumahnya Jalan Camar Bintaro Tangerang Selatan Selasa (6/1) dinihari.
Hasil tes urine menunjukkan Fariz positif mengkonsumsi tiga jenis narkoba yakni heroin, shabu dan ganja.
Polisi juga menyita satu paket narkoba jenis heroin, satu paket ganja dan alat hisap shabu (bong).
Berita Terkait
Ini pesan yang ditulis RM BTS jelang pendaftaran wamil
Senin, 11 Desember 2023 10:50 Wib
BPIP: Kalteng jangan pernah lelah membumikan Pancasila
Selasa, 5 September 2023 22:50 Wib
RM menulis surat yang menyentuh di hari jadi BTS ke-10 tahun
Selasa, 13 Juni 2023 12:25 Wib
4 Musisi legenda musik Indonesia berkumpul di konser 'Indonesia Semua Jadi Satu'
Jumat, 6 Januari 2023 22:25 Wib
RM BTS pecahkan rekor Billboard dengan album solo 'Indigo'
Kamis, 5 Januari 2023 16:13 Wib
Album solo pertama RM BTS raih peringkat tiga Billboard 200
Selasa, 27 Desember 2022 10:39 Wib
Album 'Indigo' RM BTS meluncur 2 Desember
Jumat, 11 November 2022 8:47 Wib
Rumor kencan RM BTS dibantah pihak agensi
Jumat, 31 Desember 2021 15:32 Wib