DPRD Barito Utara Setujui Dua Raperda

id Bupati barut, DPRD Barut, raperda barut

DPRD Barito Utara  Setujui Dua Raperda

Ketua DPRD Barito Utara Set Enus Y Mebas, didampingi Bupati setempat Nadalsyah dan Wakil Ketua II DPRD Acep Tion saat menanda tangani dua buah raperda yang disetujui menjadi Perda Kabupaten Barito Utara, di Muara Teweh, Jumat. (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Lima fraksi DPRD Barito Utara, Kalimantan Tengah menyetujui dua dari tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah setempat.

Dua raperda yang disetujui tentang tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Set Enus Mebas di Muara Teweh, Jumat.

Sedangkan satu Raperda lainnya tentang Bangunan Gedung terlebih dahulu mendapat persetujuan kelima fraksi pendukung dewan tersebut yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dan Fraksi Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa F-GKKB).

"Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak dewan yang telah menyetujui dua buah peraturan daerah dimaksud, dengan harapan bahwa kerjasama baik ini dapat terus terjalin dalam rangka membangun Kabupaten Batara yang kita cintai ini ke arah yang lebih baik di masa depan," kata Bupati Barito Utara, Nadalsyah.

Persetujuan dari pihak dewan merupakan wujud pemahaman yang sama guna memperoleh persamaan persepsi dalam hal pembentukan produk hukum daerah.

Berkaitan dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

"Diharapkan produk hukum ini mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pelaku dunia usaha serta memperpendek proses pelayanan," ujarnya.

Berkenaan dengan disetujui rancangan peraturan daerah Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.

"Diharapkan di implementasikan untuk dapat memberi kontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat guna penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara," kata Bupati Nadalsyah. *