Logo Header Antaranews Kalteng

Pemkab Barut Sambut Baik Raperda Inisiatif DPRD

Jumat, 18 Desember 2015 17:19 WIB
Image Print
Bupati Barito Utara Nadalsyah sampaikan pandangan umum terhadap dua raperda yang disampaikan DPRD Barito Utara, di gedung DPRD setempat, Jumat (18/12). (Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyambut baik dua rancangan peraturan daerah inisiatif yang diajukan DPRD daerah tersebut.

"Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Barito Utara menerima dan menyambut baik dua buah raperda inisiasi yang diajukan oleh DPRD Barito Utara kepada Pemerintah Daerah," kata Bupati Barito Utara (Barut) Nadalsyah saat menyampaikan pemandangan umum terhadap dua raperda inisiatif DPRD di Muara Teweh, Jum'at.

Dua raperda tersebut yakni perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahhun 2013 tentang pengelolaan pasar tradisional, pasar modern dan pembinaan pedagang kaki lima. Kedua raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Barito Utara.

Bupati Nadalsyah menyampaikan beberapa saran dan masukan terkait Raperda Perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahhun 2013 tentang pengelolaan pasar tradisional, pasar modern dan pembinaan pedagang kaki lima.

"Apakah penyusunan raperda ini telah mengacu kepada keputusan kepala badan standarisasi nasional nomor 84/KEPBSN/4/2015 tentang penetapan satu standar nasional indonesia tentang pasar rakyat (SNI 8152:2015)," kata dia.

Ini ppenting agar pada konsideran mengingat dicantumkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal, undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Nadalsyah mengatakan, mengenai raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal di Kabupaten Barito Utara, dapat disampaikan bahwa pihak eksekutif memiliki kesepahaman dan sependapat dengan substansi yang diatur serta menerima raperda inisiatif yang diajukan oleh DPRD Barito Utara untuk dibahas bersama dalam rapat gabungan komisi DPRD.

"Perlu adanya penjelasan dari anggota DPRD, apakah referensi dari daerah lain yeng telah memiliki dan melaksanakan Perda yang serupa sebagai pembanding dalam implementasinya," kata Nadalsyah.




Pewarta :
Editor: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026