Pejabat Daerah Diimbau Ikut Progam Pengampunan Pajak

id Kotawaringin Timur, Sampit, Kalimantan Tengah, Progam Pengampunan Pajak, tax amnesty, Kepala KPP Pratama Sampit, Anis Yudiono

Pejabat Daerah Diimbau Ikut Progam Pengampunan Pajak

Kepala Kantor Pelayana Pajak Pratama Sampit, Anis Yudiono. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antara Kalteng) - Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Sampit Kalimantan Tengah, mengimbau pejabat daerah ikut program pengampunan pajak atau "tax amnesty" mumpung masih ada kesempatan.

"Saat ini yang sedang mau kami dekati adalah kalangan muspida, Bupati dan sebagainya. Ini memang perlu kita minta penjelasan. Pejabat kita perlu kita dorong, karena pengusaha antusias sekali, khususnya di Kotawaringin Timur hampir semuanya sudah ikut," kata Kepala KPP Pratama Sampit, Anis Yudiono di Sampit, Rabu.

KPP Pratama Sampit membawahi tiga kabupaten yakni Kotawaringin Timur, Seruyan dan Katingan. Jumlah wajib pajak di tiga kabupaten itu berkisar 30.000 sampai 40.000 wajib pajak. Wajib pajak terbesar di Kotawaringin Timur yakni berkisar12.000 sampai 13.000 wajib pajak.

Antusiasme masyarakat, khususnya kalangan pengusaha untuk ikut program "tax amnesty" sangat tinggi. Justru yang menjadi sorotan adalah kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

"Pak Bupati mungkin masih sibuk. Habis ini saya akan dekati beliau-beliau itu, Wakil Bupati dan lainnya, Katingan dan Seruyan juga. Kalangan ASN juga belum terlalu tinggi," kata Anis.

Anis menjelaskan, harta yang berasal dari gaji, tidak wajib diikutkan dalam program "tax amnesty" karena gajinya sudah dipotong pajak. Harta yang wajib dimasukkan dalam program pengampunan pajak ini adalah harta yang penghasilannya belum dipotong pajak atau belum dilaporkan dengan benar.

"Mungkin ada usaha sampingan. Makanya kami mengimbau ASN dan muspida juga aktif berpartisipasi," tambah Anis.

Secara umum, pelaksanaan "tax amnesty" di wilayah tugas KPP Pratama Sampit berjalan bagus. Antusiasme kalangan pengusaha, khususnya di Kotawaringin Timur sangat luar biasa.

Saat periode pertama pada 1 Juli hingga 30 September lalu, pelaksanaan di Kotawaringin Timur, Katingan dan Seruyan, terkumpul pemasukan dari tebusan sebesar Rp54 miliar. Periode kedua dimulai 1 Oktober sampai 31 Desember nanti dan saat ini jumlah totalnya sudah menjadi Rp56 miliar.

Capaian ini melampaui target yang ditetapkan sebelumnya. Awalnya target pemasukan pada periode pertama hanya Rp30 miliar, namun ternyata realisasinya mencapai Rp54 miliar.

Saat ini sudah ada sekitar 700 wajib pajak yang berpartisipasi dalam program "tax amnesty" dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) juga sekitar 700. Anis berharap kesadaran masyarakat terus meningkat, khususnya berpartisipasi dalam program ini.

"Ini program pemerintah dan Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) sendiri turun tangan. Khususnya di Kotawaringin Timur, pengusaha di sini bagus sekali. Bahkan 30 September kemarin kami sampai pukul 12:00 malam," kata Anis.

Untuk menggugah kesadaran masyarakat, KPP Pratama Sampit melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat hingga ke kecamatan-kecamatan. Dampaknya positif karena tiap hari selalu ada wajib pajak yang ikut program "tax amnesty".