Logo Header Antaranews Kalteng

Pemprov - Kejati Kalteng Sepakat Tangani Masalah Hukum Perdata

Rabu, 8 Februari 2017 14:09 WIB
Image Print
Ilustrasi (Istimewa)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Tinggi setempat melakukan penandatanganan nota kesepakatan menangani berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara secara bersama-sama.

Kesepakatan bersama ini tindaklanjut surat Gubernur per 5 Desember 2016 yang disampaikan kepada Kepala Kejati terkait pendampingan penyelenggaraan pemerintahan daerah, kata Pejabat Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng Syahrin Daulay saat penandatangan di Palangka Raya, Rabu.

"Gubernur Sugianto ingin tugas dan fungsi Pemprov Kalteng lebih optimal menangani permasalahan Perdata maupun Tata Usaha Negara yang sedang maupun akan dihadapi, baik didalam atau diluar pengadilan," ucapnya.

Penandatanganan nota kesepakatan ini juga bertujuan adanya bantuan hukum, pertimbangan hukum atau legal opinion, pendampingan hukum, legal asisten maupun tindakan hukum lainnya terkait permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

Bentuk kerja sama ini nantinya berupa kegiatan-kegiatan yang disepakati Pemprov dan Kejati Kalteng sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing, tukar menukar data maupun informasi terkait permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kita berharap penandatangan ini fungsi dan peran maupun upaya-upaya pemerintah daerah dalam menjalankan roda-roda pemerintahan sesuai asas-asas yang baik dan good government semakin meningkat," kata Syahrin.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama ini ditandatangani langsung oleh Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Kepala Kejati Kalteng Agus Tri Handoko yang turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov.

Pj Sekda Kalteng ini mengatakan bahwa semua pihak, termasuk DPRD Kalteng serta instansi terkait lainnya. "Penandatanganan ini dihadiri sekitar 70 orang dari berbagai pihak," Kata Syahrin.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026