
DPRD Kotim Bahas LPJ 2016 dan APBD-P 2017

Sampit (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, membahas laporan pertanggungjawaban anggaran tahun 2016, serta APBD Perubahan 2017.
Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Jhon Krisli di Sampit, Kamis mengatakan, pembahasan LPJ anggaran 2016 di targetkan akan selesai pada Juli 2017.
Sedangkan untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2017 akan dimulai pada Agustus 2017.
"Banyak tugas yang harus kami selesaikan dan semuanya butuh waktu segera, termasuk penandatangan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) 2018. Bulan ini harus selesai," tambahnya.
Jhon mengungkapkan, sesuai dengan ketentuan didalam Permendagri 31 tahun 2017 pembahasan APBD 2018 harus selesai dibahas pada 30 Oktober 2017.
Mengacu dari aturan itu, jika melewati batas waktu yang tekah ditetapkan pada 30 Oktober 2017 nanti maka DPRD dan Bupati akan terancam sanksi.
"Apabila keterlambatan itu diakibatkan oleh Bupati maka selama 6 bulan, bupati yang bersangkutan tidak akan menerima gaji," terangnya.
Begitu juga apa bila keterlambatan pembahasan itu disebabkan oleh DPRD, maka selama enam bulan seluruh anggota DPRD tidak diberikan hak keuangannya.
"Supaya tidak terkena sanksi, maka baik itu bupati maupun anggota DPRD harus bekerja keras menyelesaikan tugasnya, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya," ucapnya.
Lebih lanjut Jhon mengatakan, perlu adanya kerja sama semua pihak untuk menyelesaikan tugas tersebut.
Pewarta : Untung Setiawan
Uploader: Admin Kalteng
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
