Jakarta (Antara Kalteng) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bendara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin kepada Arsip Nasional Repubik Indonesia (ANRI).
"Penyerahan dilakukan pada Selasa (29/8) pukul 08.30 WIB dalam acara Rakornas ANRI di Hotel Kartika Chandra Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Febri menjelaskan bahwa nilai aset berupa tanah dan bangunan tersebut sekitar Rp24,5 miliar dari perkara TPPU M Nazaruddin yang sudah inkracht sejak Juni 2016 lalu.
"Aset berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 630 meter persegi dan 1.600 meter persegi terletak di kawasan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan," ucap Febri.
Ia menyatakan bahwa aset itu akan dipergunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi.
"Mekanisme penyerahan dengan instansi lain itu prinsipnya agar hasil rampasan dari hasil korupsi atau TPPU itu bisa digunakan semaksimal mungkin. Prinsipnya KPK mendorong agar pemanfaatan aset rampasan ini bisa digunakan semaksimal mungkin untuk kepentingan publik," ucap Febri.
M Nazaruddin merupakan terpidana kasus suap pembangunan Wisma Atlet Hambalang untuk Sea Games XXVI Palembang dan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Berita Terkait
Penjabat Bupati Kapuas instruksikan seluruh OPD lakukan digitalisasi arsip
Minggu, 6 Oktober 2024 17:11 Wib
Disarpustaka Kapuas komitmen terus lakukan pengelolaan arsip
Selasa, 24 September 2024 15:25 Wib
Disarpustaka Kapuas komitmen wujudkan pengelolaan arsip semakin baik
Jumat, 20 September 2024 6:01 Wib
Para camat, lurah dan kades di Kapuas dilatih kelola arsip
Jumat, 6 September 2024 13:42 Wib
Legislator apresiasi Pemkab Kapuas berhasil raih penghargaan ANRI
Kamis, 5 September 2024 9:01 Wib