Bagaimana Kelanjutan Kasus Jessica Kumala Wongso?

id Jessica Kumala Wongso, Kasus Jessica

Bagaimana Kelanjutan Kasus Jessica Kumala Wongso?

Jessica Kumala Wongso. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Jakarta (Antara Kalteng) - Pihak Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, belum bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) sebab belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Pada Juni 2017, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jessica sehingga harus menjalani vonis 20 tahun penjara.

Pihak kuasa hukum Jessica pun menyatakan mereka, termasuk keluarga Jessica, sangat menanti salinan putusan kasasi dari MA guna mengajukan peninjauan kembali. 

"Sampai Senin siang ini belum ada," kata salah satu penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, melalui sambungan telepon, Senin.

"Tim PH (penasihat hukum) Jessica sudah kirim surat sampai tiga kali ke MA melalui PN Jakarta Pusat menanyakan putusan MA agar diturunkan," katanya, kemudian menambahkan surat ketiga telah dikirimkan pada pekan lalu.

Hidayat mengatakan, jika salinan tersebut telah diterima, akan langsung dipelajari untuk mengajukan PK.

"Tentu akan langsung kami pelajari untuk PK," kata Bostam.

Harapan terakhir 

Hidayat Bostam mengatakan Jessica dan segenap keluarganya terus menanti hadirnya salinan kasasi agar PK segera diajukan. Keluarga Jessica sangat berharap PK tersebut akan menjadi harapan terakhir untuk Jessica.

"Harapannya adalah PK. Kami dan keluarga tentunya sangat berharap sekali. Orang tua Jessica sangat berharap. Siapa yang tahan melihat anaknya dihukum?" kata dia.

Ibu Jessica, Imelda Wongso, bersama penasehat hukum telah menemui ketua Pengadian Jakarta Pusat untuk memohon agar membantu menanyakan kepada MA kapan salinan putusan tersebut akan turun.

"Karena harapan terakhir keluarga adalah peninjauan kembali," kata Bostam.

Di sisi lain, pengacara itu belum bisa memastikan waktu pengajuan PK karena hal itu tergantung dari diterimanya salinan kasasi dari MA.

"Kami belum bisa perkirakan. Yang pasti akan kami pelajari setiap hari. Ini penting untuk Jessica," katanya.

Menangis

Pengacara itu juga mengatakan Ibunda Jessica, Imelda Wongso, kerap menangis meratapi kasus anaknya yang dihukum 20 tahun penjara atas tewasnya Mirna.

Sedangkan Jessica, walaupun disibukkan dengan berbagai kegiatan di tahanan seperti berolahraga, bersosialisasi dan menulis, tetap tidak bisa menutupi kesedihannya.

Jessica pun kerap menanyakan sejauh mana pengajuan PK kepada penasihat hukumnya.

"Jessica sering menanyakan pada kami bagaimana kelanjutannya," katanya.

"Jessica dalam keadaan baik, dia olahraga dan menulis di sana. Tapi ketika malam dia merenung, dia menangis," sambung Hidayat. "Ibunya kalau bertemu saya juga menangis, katanya Bapaknya Jessica juga menangis."

Hidayat mengatakan Jessica berserah kepada "keyakinan dan kekuatan doa" agar pengajuan PK tersebut berjalan lancar.