Polda Kalteng tangkap pemilik 300 gram sabu

id Polda Kalteng,dir reserse narkoba, Kombes Pol Agustinus Suprianto

Polda Kalteng tangkap pemilik 300 gram sabu

Zul (39) diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng beserta barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 300 gram. (Istimewa)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap Zul (39) warga Jalan Hiu Putih IV, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya dalam perkara kepemilikan narkoba.

"Benar anggota ada mengamankan satu orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 300 gram sabu yang terbagi dalam tiga buah kantong dari tangan tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto di Palangka Raya, Senin.

Agustinus menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut dilakukan hari Sabtu (10/2/18) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Eka Sandehan Gang Empat.

Berdasarkan kronologi penangkapan itu, mulanya petugas yang mendapatkan informasi dari warga bahwa ada oknum masyarakat yang akan menerima kiriman paket JNE tujuan dari Kalbar ke Palangka Raya.

Melihat paketan kotak dus yang isinya ikan kering dan sabu, sengaja membiarkan petugas jasa pengiriman mengantar ke lokasi tujuan.

"Usai mengikuti petugas JNE mengirim barang tersebut dengan paket kotak buah dan berisi ikan asin itu dengan tujuan ke Cafe Nirwana. Saat itu kita melihat yang bersangkutan menerima paketan tersebut dan sekitar pukul 14.00 WIB pelaku kita bekuk," katanya.

Setelah dilakukan penangkapan oleh aparat keamanan, petugas langsung menggeledah isi paket yang berada di dalam kotak paketan itu.

Ternyata saat dibuka kiriman paket berisi narkoba jenis sabu seberat 300 gram atau 3 ons.

"Kasus ini masih dalam pengembangan guna mengetahui jaringan mana pelaku tersebut. Agar praktik seperti ini dapat kita bongkar jaringan siapa mereka," tambahnya.

Selain sabu 300 gram, petugas juga berhasil mengamankan tiga buah kondom, kardus merk magic house, dus berisi ikan asin, kain berwarna ungu, handphone merk Samsung Dous, tiga buah gumpalan plastik isolasi bercampur warna hitam.

Selanjutnya satu lembar resi JNE satu buah dompet warna hitam merk Air Light dan yang terakhir uang tunai Rp50 ribuan sebanyak 10 lembar.

"Tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati," pungkas perwira berpangkat melati tiga itu.