Ini target PAD pemkot Palangka Raya

id Palangka Raya,target PAD,sektor pajak

Ini target PAD pemkot Palangka Raya

Kepala Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Palangka Raya, Ikhwanudin. (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah menargetkan Rp99,789 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak selama tahun 2018.

"Tahun ini kita targetkan sektor pajak akan menyumbang pemasukan PAD Rp99,789 miliar yang berasal dari 11 kategori objek pajak," kata Kepala Kepala Dinas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Kota Palangka Raya, Ikhwanudin, Senin.

Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Palangka Raya ini menerangkan ke-11 objek tersebut besaran pajak yang di targetkan berturut-turut ialah pajak hotel sebesar Rp13,200 miliar dan pajak restoran Rp14,430 miliar.

Kemudian pajak hiburan Rp3,520 miliar, pajak reklame Rp1,396 miliar, Penerangan Jalan Umum (PJU) Rp26,250 miliar, parkir Rp605 juta dan pajak air tanah Rp55 juta.

Selanjutnya ialah pajak sarang burung walet Rp113 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan Rp2,420 miliar, pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkantoran Rp18 miliar serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp19,800 miliar.

Dia menerangkan, PAD sektor pajak tersebut berasal dari sebelas jenis pajak yang mana sampai saat ini pemasukan sektor pajak telah mencapai Rp6,197 miliar.

"Capaian pendapatan pajak daerah itu berhasil kita kumpulkan sebanyak 6,21 persen dari total target yang telah kita tetapkan di tahun 2018 terhadap 11 objek pajak tersebut," katanya.

Ikhwansyah pun mengajak warga di Kota Palangka Raya untuk taat membayar pajak karena nantinya akan dikembalikan lagi oleh pemerintah dalam bentuk program pembangunan.

"Pajak daerah merupakan salah satu komponen penting dalam meningkatkan PAD. Dana pajak yang dibayar masyarakat akan dihimpun oleh pemerintah dan dikembalikan lagi dalam bentuk program pembangunan daerah," katanya.