Kemenhub diminta cabut izin terminal khusus PT AC di Barsel

id plt sekda kalteng, PT artha Contractors,terminal khusus di barsel

Kemenhub diminta cabut izin terminal khusus PT AC di Barsel

Ilustrasi - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Gubernur Kalteng Sugianto Sabran saat Menhub berkunjung ke Pemprov Kalteng di Palangka Raya, beberapa waktu lalu. (Foto Humas Pemprov)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran melalui surat nomor 551.22/198/DISHUB meminta Kementerian Perhubungan mencabut izin terminal khusus PT Artha Contractors (AC) yang berada di Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan.
    
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kalteng Fahrizal Fitri saat dikonfirmasi melalui telepon seluler di Palangka Raya, Minggu sore, membenarkan adanya permintaan pencabutan izin terminal khusus PT Artha Contractors tersebut melalui surat Gubernur yang diterbitkan pada tanggal 13 Maret  2018.
     
"Ya," jawab Fahrizal saat dikonfirmasi tentang surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor 551.22/198/DISHUB itu.
     
Berdasarkan surat Gubernur Kalteng tersebut, permintaan mencabut izin karena hasil temuan tim Gabungan Pemerintah Provinsi Kalteng bahwa PT Artha Contractors menggunakan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum.
     
Padahal surat keputusan (SK) Menhub nomor KP.480 tahun 2014 per tanggal 15 April 2015 pemberian izin terminal khusus kepada PT Artha Contractors untuk pertambangan batubara.
     
Dalam pasal 17 ayat 1 SK Menhub nomor KP.480 tahun 2014 berbunyi Terminal Khusus hanya dapat dipergunakan untuk kegiatan lalu lintas kapal atau turun naik penumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri.
     
Pasal 19 ayat 1 SK Menhub tersebut juga berbunyi penggunaan terminal khusus untuk kepentingan umum selain untuk bongkar muat bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri tidak dapat dilakukan, kecuali dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri.
     
Ditambah lagi Pasal 28 ayat 1 SK Menhub juga berbunyi izin pengoperasian Terminal Khusus dapat dicabut apabila pemegang izin menggunakan untuk umum tanpa seizin yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 1.
    
Sesuai dengan SK Menhub nomor KP.480 tahun 2014, Gubernur Kalteng meminta Kemenhub mencabut izin operasi terminal khusus pertambangan batubara PT Artha Contractors yang berada di Desa Damparan Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan.