
Ini dua raperda yang diajukan Pemkab Seruyan

Selain itu regulasi ini diperlukan untuk dasar pengambilan keputusan dan pengelolaan manajemen barang milik daerah
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD setempat untuk dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Haryono di Kuala Pembuang, Sabtu mengatakan, dua Raperda yang diajukan adalah Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Sampah.
"Raperda ini sudah kita ajukan ke DPRD untuk segera dibahas," katanya.
Haryono yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seruyan menjelaskan, Pemkab Seruyan mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rangka mendukung pengelolaan aset milik daerah secara efisien dan efektif untuk menciptakan transparansi kebijakan pengelolaan barang daerah.
"Selain itu regulasi ini diperlukan untuk dasar pengambilan keputusan dan pengelolaan manajemen barang milik daerah," katanya.
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan Sampah diusulkan untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah yang menyebutkan pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan sampah demi terwujudnya dan terpeliharanya lingkungan hidup yang bersih, tertib dan sehat.
"Dengan telah diajukan dua buah Raperda ini diharapkan Badan Legislasi DPRD Seruyan bersama sama pihak eksekutif dapat membahasnya bersama sama agar segera bisa di sahkan menjadi Perda," katanya.
Sementara, Ketua DPRD Seruyan Ahmad Ruswandi mengatakan, setelah menerima pengajuan Raperda, selanjutnya pihaknya akan menetapkan mekanisme dan jadwal pembahasan terhadap Raperda itu.
"Melalui pembahasan nantinya kita akan meneliti dan mencermati Raperda yang diajukan mengacu pada aturan dan perundang-undangan sehingga ranperda yang disepakati bersama menjadi peraturan daerah yang dapat memberikan kontribusi maksimal terhadap kemajuan daerah," katanya.
DPRD berharap Perda yang ditetapkan nantinya dapat menjadi dasar dan payung hukum untuk melaksanakan setiap kegiatan pemerintah daerah.
"Mudah-mudahan perda yang dihasilkan nanti dapat dijalankan dengan baik dan membawa kemajuan bagi Seruyan," katanya.
Pewarta : Fahrian Adriannoor
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
