Seorang mahasiswi diduga hamil, pacar malah suruh aborsi

id siswi di palangka raya aborsi,pacar minta di aborsi,Seorang mahasiswi diduga hamil, pancar minta di aborsi,palangka raya

Seorang mahasiswi diduga hamil, pacar malah suruh aborsi

PAD (16) saat digiring ke Polres Palangka Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Selasa (22/5/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Seorang mahasiswi salah satu di perguruan tinggi negeri di Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial MSR (21) yang tinggal di Jalan Mendawai III diduga melakukan aborsi atas perintah kekasihnya yang berinisial PAD (16).

"Kandungannya berumur diperkirakan lima sampai enam bulan dan ini masih dilakukan pencarian di sekitar rumah perempuan karena janin tersebut terjatuh di dalam kolong dekat kloset rumahnya," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, Selasa.

Terkuaknya kasus dugaan aborsi yang dilakukan mahasiswi tersebut karena pada hari Senin (21/5/18) menerima informasi dari masyarakat setempat, bahwa ada seorang laki-laki menyuruh menggugurkan kandungan seorang mahasiswi dan ribut-ribut di kawasan setempat. 

Menerima laporan tersebut pihak Polres setempat menerjunkan anggota ke lokasi kejadian untuk menengahinya. Ternyata setelah dilakukan pengecekan oleh aparat setempat, ternyata kasus tersebut adalah kasus aborsi yang dilakukan MSR dan atas suruhan pacarnya berinisial PAD. 

"Malam itu juga PAD yang berada di lokasi kejadian langsung diamankan petugas kepolisian, sedangkan MSR kini masih menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara," katanya. 
 
Anggota Polres Palangka Raya mencari orok bayi hasil aborsi yang terjatuh di bawah kolong rumah milik mahasiswi salah satu perguruan tinggi negeri di Kota setempat di Jalan Mendawai III, Selasa (22/5/18). (Foto Antara Kalteng/Adi Wibowo)

Timbul menjelaskan, sebelumnya melakukan aborsi tersebut MSR mendapat perintah dari PAD untuk mengkonsumsi tiga butir obat untuk pencahar perut pada Kamis (17/5/18) malam. 

Kemudian pada hari Jumat (18/5/18) malam, MSR yang hendak membuang air besar di kamar kecil rumahnya, ia terkejut ada orok bayi keluar dari alat vitalnya hingga terjatuh ke bawah kolong rumahnya. 

Usai terjadi hal itu, MSR sama sekali tidak berani mengutarakan peristiwa itu kepada orang tuanya. Bahkan terkuaknya hal tersebut karena kondisi MSR kelihatan tidak sehat dan sempat muntah-muntah. 

"Setelah dilakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara ternyata yang bersangkutan mengalami pendarahan. Kini MSR masih dilakukan perawatan di RS setempat dan akan menjalani pemeriksaan, sedangkan PAD sudah terlebih dahulu diamankan pihak kepolisian," kata perwira berpangkat melati dua itu. 

Sementara itu, aparat yang berwajib juga masih melakukan pencarian orok bayi yang terjatuh di kolong rumah milik orang tua MSR di Jalan Mendawai III. 

Akpol jebolan tahun 1998 itu menambahkan ada dugaan orok bayi tersebut sudah diambil oleh seseorang. Sebab saat dilakukan olah TKP di lokasi terjatuhnya orok bayi itu, aparat sama sekali tidak menemukan karena sudah bercampur dengan sampah yang ada di kolong rumah tersebut. 

"Dari kejadian ini MSR dan PAD akan dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik. Sedangkan pasal yang dapat dijerat kepada keduanya yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukuman penjaranya selama 20 tahun atau hukuman seumur hidup," tandasnya.