Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalteng, kembali menangkap seorang tersangka pengedar narkotika jenis carnophen atau zenith yang beroperasi di Sampit.
"Ini bukan jaringan bandar zenith yang kami tangkap kemarin (Minggu). Yang kami tangkap kali ini berdasarkan informasi dari tersangka kasus lain sebelumnya," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Senin.
Tersangka itu adalah Arfendi (53) warga Jalan Kihajar Dewantara RT 006 RW 02 KeIurahan Baamang Hilir Kecamatan Baamang. Dia ditangkap sekitar pukul 12.30 WIB saat sedang berada di rumahnya.
Awalnya petugas yang sudah mendapatkan informasi tentang aktivitas tersangka, melakukan pengintaian. Setelah merasa yakin, petugas langsung melakukan penggerebekan disaksikan ketua Rukun Tetangga setempat.
Tersangka tidak berkutik ketika Ronny dan sejumlah anggotanya melakukan penggerebekan. Di bagian depan rumah yang juga difungsikan sebagai kios kecil, polisi menemukan barang bukti berupa 107 butir zenith dan uang Rp295.000.
Saat melakukan penggeledahan, tersangka mengakui semua barang itu adalah miliknya. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polres Kotawaringin Timur untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I atau Pasal 197 dan atau Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tentang Kesehatan.
"Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Mudah-mudahan sanksi itu bisa memberikan efek jera," harap Ronny.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat agar pelakunya bisa ditangkap.
Minggu (27/5) sekitar pukul 16.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba menangkap tersangka pengedar narkoba bernama Syahdan di barak kontrakannya di Jalan H Anang Sentawi Gang Sedap Malam Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Saat penggeledahan, polisi menemukan 6.200 butir zenith.
Berita Terkait
DPMD Kotim dorong pemerintah desa optimalkan pengembangan BUMDes
Rabu, 17 April 2024 21:49 Wib
Dinkes Kotim berikan penyuluhan kesehatan warga binaan Lapas Sampit
Rabu, 17 April 2024 19:26 Wib
Bupati: Halalbihalal ajang Korpri Kotim kobarkan semangat kebersamaan
Rabu, 17 April 2024 18:10 Wib
Halalbihalal Sekretariat DPRD Kotim momentum tingkatkan kekompakan
Rabu, 17 April 2024 6:36 Wib
Pantai Ujung Pandaran masih paling diminati wisatawan
Rabu, 17 April 2024 6:01 Wib
Pemkab Kotim komitmen lanjutkan pembangunan sirkuit agar sesuai standar
Selasa, 16 April 2024 22:29 Wib
Bupati Kotim upayakan gedung Sampit Expo fungsional
Selasa, 16 April 2024 22:23 Wib
Kemenhub pantau standar pelayanan keselamatan dan kenyamanan penumpang di Pelabuhan Sampit
Selasa, 16 April 2024 22:08 Wib