Palangka Raya (Antaranews Kalteng) – Puluhan masyarakat yang mengklaim tergabung dalam Forum Masyarakat Dayak Kalimantan Tengah (Formad-KT) menggelar aksi di depan kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis.
Aksi damai tersebut menuntut keadilan atas Yansen Binti yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran tujuh gedung sekolah dasar yang ada di kota setempat yang terjadi pada tahun 2017.
"Jika mendengar dari pengakuan Suryansyah (sudah berstatus terpidana) dari fakta persidangan beberapa waktu lalu, bahwa yang bersangkutan telah memfitnah Yansen Binti sebagai dalang pembakaran sekolah dasar, maka penanganan kasus bermula dari suatu rekayasa," kata Bachtiar Effendi yang memimpin aksi damai itu.
Dia mengatakan, tuduhan terhadap Yansen Binti hanya didasari oleh kesaksian para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, karena menyebut Yansen Binti sebagai pemberi perintah pembakaran tersebut.
Sedangkan dalam persidangan beberapa waktu lalu, berita acara pemeriksaan kepolisian berisikan kesaksian bahwa Yansen Binti dan kawan-kawan adalah pemberi perintah telah dicabut oleh semua tersangka.
Pencabutan BAP kesaksian itu didasari fakta bahwa BAP tersebut dibuat oknum penyidik dengan kekerasan dan penyiksaan terhadap para tersangka, sehingga dakwaan terhadap Yansen Binti otomatis gugur.
"Kesimpulannya, terjadi penzaliman terhadap saudara kami. Maka dari itu kami minta objektif, kalau memang salah dasarnya apa. Kalau tidak salah, tolong bebaskan Yansen Binti dan kembalikan beliau seperti keadaan semula," ucap Bachtiar.
Di lain pihak Ketua Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya Jumongkas Lumban Gaol yang menerima surat pernyataan sikap dari pihak Formad-KT, usai menerima surat pernyataan tersebut segera menyampaikannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Pernyataan sikap dari ormas Formad-KT ini akan secepatnya kami serahkan ke Pengadilan Jakbar. Kami juga menghargai aspirasi masyarakat, mudah-mudahan apa yang diharapkan bisa terwujud," tandasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, setelah pernyataan sikap yang disampaikan Formad-KT diterima Ketua PN Palangka Raya para pendemo yang menggunakan pakaian khas Dayak Kalteng langsung membubarkan diri.
Para pendemo berharap saudara mereka yang pada 6 Juni 2018 akan menjalani putusan sidang di PN Jakbar dapat dibebaskan.
Berita Terkait
Dua pilot selamat saat kecelakaan Pesawat KT-1B Wong Bee
Senin, 7 Desember 2020 18:45 Wib
DPRD Kotim dukung LMMDD-KT tingkatkan peran membantu masyarakat
Minggu, 3 November 2019 19:16 Wib
Terpilih jadi Ketua LMMDD-KT Kotim, Supriadi tegaskan ini
Sabtu, 2 November 2019 14:35 Wib
Dua anggota Fordayak-KT dibacok juru parkir di taman Pasuk Kameluh
Senin, 16 September 2019 16:35 Wib
Peringatan Bulan K3 diharapkan dorong peningkatan peserta BPJS-TK di Kalteng
Kamis, 21 Februari 2019 5:06 Wib
Disdukcapil Barsel Kehabisan Blangko KTP-El ?
Sabtu, 4 Februari 2017 6:13 Wib
Aparat Apresiasi 2 Demontrasi Pembubaran FPI Kondusif
Sabtu, 21 Januari 2017 3:42 Wib
Suku Dayak Kalteng Minta FPI Dibubarkan
Jumat, 20 Januari 2017 16:47 Wib