Pedagang sembako Buntok ditangkap Polisi Bartim, kenapa?

id polres bartim, pedagang sembako buntok,pengedar narkoba, zenith

Pedagang sembako Buntok ditangkap Polisi Bartim, kenapa?

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Warga Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Maulana alias Lana (28) yang menjual sembako, akhirnya tertangkap secara tidak sengaja pada Sabtu (16/6) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, akibat diindikasikan terlibat peredaran gelap narkotika.

Kapolres Bartim AKBP Wahid Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhani Sutirta SH saat dihubungi dari Tamiang Layang mengatakan, terlapor memang sudah lama diintai karena indikasi peredaran gelap narkotika. Namun Lana selalu berhasil lolos.

"Awalnya warga melaporkan ada seseorang yang mengalami kecelakaan tunggal di Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur dengan kondisi teler. Anggota langsung mencek dan mengamankan terlapor saat itu juga ke Mapolres," kata Dhani sambil menerangkan cara bicara Lana saat itu masih meracau, Minggu.

Lana baru bisa diperiksa secara sadar pada Minggu siang, dan mengaku dirinya sambil menjual sembako di wilayah Kota Buntok, juga menjual zenith alias charnopen.

"Karena zenith termasuk golongan narkotika kelas I dan sesuai pengakuannya bahwa 80 butir zenith yang dikuasai tersebut akan dijual lagi, maka dia merupakan salah satu pengedar yang diintai jajaran Satresnarkoba. Seusai diperiksa tadi, Lana langsung ditahan dengan status tersangka," kata Dhani.

Sedangkan kecelakaan terjadi akibat ulah sendiri, diakuinya karena hilang kendali setelah mengkonsumsi zenith sebanyak 6 butir.

Menurut Dhani, pihaknya menemukan 80 butir zenith yang ditemukan didalam box motornya beserta motornya honda scoopy itu dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang kita gunakan yakni pasal 114 ayat (1) Junto pasal 112 ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sub pasal l 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," tegas Dhani.