PDIP nilai Pilkada Palangka Raya cacat hukum

id Pilkada Palangka Raya,Pilkada 2018,PDIP nilai Pilkada Palangka Raya cacat hukum,Aries Narang-Habib Said Akhmad Fawzi Bachsin,Moses Agus Purwanto

PDIP nilai Pilkada Palangka Raya cacat hukum

Ketua KPU Kota Palangka Raya, Eko Riadi menandatangani hasil pleno rekapitukasi penghitungan suara Pilkada Kota Palangka Raya, Rabu (5/7/18). (Foto Antara Kalteng/Rendhik Andika)

Palangka Raya (Antaranews Kalteng) - Saksi pasangan calon Aries Narang-Habib Said Akhmad Fawzi Bachsin, Moses Agus Purwanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak hasil rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palangka Raya 2018.

"Dari penyelenggara di sisi administrasi ada banyak kesalahan. Hari ini dan dari awal kita tetap konsisten tidak menandatangani dan menolak hasil pleno," kata saksi paslon nomor urut empat, Moses usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di Palangka Raya, Kamis.

Dia mengatakan, diantara kesalahan administrasi banyak dilakukan penyelenggara pemilihan wali kota dan wakil wali kota terutama di tingkat KPPS seperti kesalahan penulisan jenis kelamin dalam pencatatan.

Kemudian, pada lembar formulir C1-KWK kop tertulis tahun 2008, padahal pilkada dilaksanakan pada 2018.

Selain itu penolakan penandatanganan hasil pleno rekapitulasi ini juga karena sampai saat ini KPU belum memberikan penjelasan terkait penggunaan formulir C6 atau surat undangan oleh orang lain.

"Kalau orang lain menganggap bahwa ini sepele, kami tidak karena ini proses yang resmi. Ketika legal formalnya ketika lembarannya terjadi banyak kesalahan, penyelenggaranya kurang memahami ini juga menjadi cacat hukum," kata Moses didampingi Marthen Eka yang juga saksi paslon nomor empat.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan tim hukum paslon Aries-Habib Fawzi untuk melanjutkan perkara tersebut pada jalur hukum terkait kesalahan administrasi yang dilakukan penyelenggara pilkada.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Ngismatul Choiriyah membenarkan saksi pasangan calon Aries-Habib menolak menandatangani hasil pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kota.

"Hanya saksi paslon nomor urut empat yang menolak menandatangani hasil pleno. Namun sampai pleno selesai tidak ada menajukan interupsi atau keberatan sehingga kami catat keberatan nihil," kata Komisioner KPU "Kota Cantik" Divisi Teknis ini.

Selanjutnya pihak KPU mempersilakan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan untuk memajukan gugatan maksimal tiga hari mulai hasil pleno rekapitulasi disahkan.

Pantauan di lokasi, pelaksanaan pleno rekapitulasi suara yang dijaga ketat aparat keamanan tersebut berjalan lancar dan kondusif.

Berdasar hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kota yang mencakup lima kecamatan di Palangka Raya, paslon nomor urut satu Tuty Dau-Rahmadi HN memperoleh suara 9.766 suara, paslon nomor urut dua Rusliansyah-Rogas Usup 15.798 suara.

Kemudian pasangan nomor urut tiga, Fairid Naparin-Umi Mastikah 50.438 suara dan terakhir paslon nomor urut empat Aries M Narang-Habib Said Akhmad Fawzi Bachsi mendapat total suara sebanyak 38.466 suara.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Palangka Raya 2018 sebanyak 176.823 dengan jumlah surat suara sebanyak 181.526 surat suara.

Dari seluruh surat suara, jumlah surat suara yang digunakan sebanyak 117.047 dengan rincian jumlah surat suara sah sebanyak 114.468 dan surat suara tidak sah sebanyak 2.579.

Selanjutnya KPU Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah ini menjadwalkan akan menetapkan dan mengumumkan calon wali kota dan wakil wali kota Palangka Raya pada Minggu 8 Juli 2018.