Sipir terlibat narkoba dipastikan dipecat

id Sipir terlibat narkoba dipastikan dipecat,Lembaga pemasyarakatan,Lapas Sampit,KemenkumHAM

Sipir terlibat narkoba dipastikan dipecat

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Yoseph saat berkunjung ke Lapas Klas II B Sampit, Jumat (13/7/2018). (Foto Antara Kalteng/Norjani)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah, Yoseph memastikan, pemecatan merupakan tindakan tegas yang diberikan kepada oknum sipir terlibat narkoba.

"Saya pastikan dia dipecat. Kami sudah berkomitmen memberantas narkoba, tapi masih ada saja yang melanggar. Kami tidak akan menolerir tindakan itu," kata Yoseph di Sampit, Jumat.

Yoseph melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit. Kunjungan ini diduga terkait peristiwa yang menghebohkan, yakni ditangkapnya seorang oknum sipir yang merupakan komandan jaga di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit karena kasus narkoba.

Rabu (4/7) lalu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, menangkap enam orang pelaku terkait peredaran narkoba di Sampit. Satu orang di antaranya merupakan oknum sipir berinisial HA yang ditangkap bersama barang bukti berupa sabu-sabu saat penggeledahan.

Kejadian ini menjadi perhatian serius Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah. Yoseph pun sampai turun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit.

Saat di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sampit, Yoseph diterima Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Muhammad Khaeron. Dia menggelar rapat dengan jajaran lembaga pemasyarakatan setempat.

Saat bersamaan, di lembaga permasyarakatan itu sedang digelar pengambilan sampel urine untuk diperiksa. Kegiatan berlangsung sejak Kamis (12/7) dan dilanjutkan hari ini karena banyaknya peserta.

Ada 609 warga binaan dan 84 sipir yang diambil sampel urinenya untuk diperiksa terkait kemungkinan adanya pengguna narkoba.

Yoseph mengaku sangat kecewa mengetahui masih ada oknum pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kalimantan Tengah yang terlibat narkoba, bahkan menjadi tersangka pengedar barang haram itu.

Yoseph menyebutnya sebagai pemberontak karena seorang sipir seharusnya menjalankan tugas negara dalam memberantas peredaran narkoba.

Yoseph memerintahkan pemeriksaan dan pengamanan diperketat agar lembaga pemasyarakatan benar-benar bebas peredaran narkoba. Jika ada sipir dan warga binaan yang urinenya positif mengandung narkoba, dipastikan ditindak sesuai aturan.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Tengah terkait kejadian kemarin. Kami mendukung kepolisian menjalankan proses hukum sebagaimana mestinya," kata Yoseph.

Yoseph mewanti-wanti seluruh jajarannya agar tidak ada yang terlibat narkoba. Dia berharap kejadian tersebut tidak terulang lagi. Seluruh pegawai diminta mematuhi aturan dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk kepada warga binaan.