Barito Utara susun rencana pengelolaan hutan

id Barito Utara,barut,muara teweh,Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby,susun rencana pengelolaan hutan

Barito Utara susun rencana pengelolaan hutan

Wakil Bupati Barito Utara Ompie Herby didampimgi pejabat lainnya membuka kegiatan konsultasi publik dalam rangka penyusunan tata hutan dan rencana pengelolaan kesatuan pengelolaan hutan produksi Barito Tengah, di Muara Teweh, Senin (16/7/18). (Ist)

Muara Teweh (Antaranews Kalteng) - Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Barito Tengah Unit VI dan VIII Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan konsultasi publik guna penyusunan tata hutan dan rencana pengelolaan hutan di daerah setempat.

"Penyusunan rencana pengelolaan hutan merupakan dasar penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh KPHP sehingga ke depan diharapkan dapat menjamin terselenggaranya pengelolaan hutan yang bermanfaat dan lestari," kata Wakil Bupati Barito Utara, Ompie Herby, di Muara Teweh, Senin.

Menurut Ompie, pasca penetapan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, telah mengubah kewenangan pengelolaan SDA yang awalnya sampai ke tingkat kabupaten/kota menjadi hanya sampai ke tingkat provinsi.

Sumber Daya Aalam yang dimaksud adalah sumber daya hutan, sumber daya mineral, dan sumber daya kelautan.

"Di sektor kehutanan adanya perubahan tersebut berpengaruh signifikan dalam proses-proses pengurusan hutan termasuk di dalamnya pengelolaan hutan, dengan konsekuensi ke penataan kelembagaan (Organisasi, SDM, Sarpras, Anggaran) dan pengaturan kewenangan," katanya.

Hal tersebut, tambah dia antara lain dapat dilihat dari tidak adanya lagi satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Barito Utara yang khusus mengemban tugas urusan bidang kehutanan. Di mana sebagian tugas-tugas tersebut telah diemban oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kehutanan Propinsi Kalteng.

Meski adanya perubahan atas kewenangan pengurusan hutan, pihaknya tetap berharap agar pengelolaan hutan dapat terus memberikan dampak positif terhadap pembangunan daerah.

"Diharapkan melalui kebijakan pengelolaan saat ini dapat terselenggara program-program nyata yang memihak kepada kepentingan masyarakat terutama menyangkut akses pemanfaatan hutan dan kawasan hutan," kata Wabup.

Dia menjelaskan ketergantungan masyarakat terhadap hutan dan kawasan hutan di wilayah ini masih sangat tinggi. Keterkaitan masyarakat terhadap hutan dan kawasan hutan antara lain sebagai mata pencaharian dengan memanfaatkan barbagai macam hasil hutan baik berupa tumbuhan maupun hewan dan lahan untuk aktivitas pertanian.

Selain itu, lanjutnya, di tempat-tempat tertentu sebagian masyarakat memiliki pertalian yang erat secara religi dan budaya terhadap hutan.

"Pada sebagian kelompok masyarakat terdapat berbagai aturan dalam pemanfaatan hutan sehingga membentuk pola kearifan lokal tersendiri yang terus terpelihara dan dijaga eksistensinya dari generasi ke generasi," jelas dia.

Hal ini tidak dapat dipungkiri karena masih banyak masyarakat yang hidup di dalam dan di sekitar kawasan hutan di mana 80 persen wilayah Kabupaten Barito Utara masih berstatus kawasan hutan. Untuk itu dalam rangka menuju pengelolaan hutan yang baik tentu saja dimulai dari perencanaan yang baik pula sehingga dapat memberikan manfaat sesuai dengan yang diharapkan.

"Untuk itu saya meminta KPHP selaku lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola kawasan hutan dapat mengolaborasikan program kerjanya dengan rencana pembangunan pemerintah daerah yang telah disusun, keinginan dan harapan masyarakat maupun pihak swasta yang ada di wilayah kerjanya," katanya lagi.

Sementara Kepala Dinas Kehutanan Kalteng yang diwakili Tariyah Kurniawati menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah penyampaian draf perencanaan KPH yang telah disusun oleh KPHP dan tim pakar.

"Melalui kegiatan ini untuk selanjutnya dimintakan saran dan masukan guna penyempurnaan perencanaan KPH unit VI Barito Tengah," ucapnya.