Logo Header Antaranews Kalteng

86 napi Bartim diusulkan dapat remisi, 2 napi langsung bebas

Rabu, 15 Agustus 2018 17:34 WIB
Image Print
Kepala Rutan Klas II A Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Wahyudi. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Kepala Rumah Tahanan Klas II A Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Wahyudi mengusulkan sebanyak 86 narapidana mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman pada peringatan hari Proklamasi Kemerdekaan RI tahun ini.

"Usulan remisi yang kita sampaikan ada 86 orang narapidana," kata Wahyudi kepada Antara Kalteng di Tamiang Layang, Rabu.

Menurutnya, Remisi Umum atau RU I sebanyak 74 orang, RU II sebanyak 2 orang dan RU I PP 99 sebanyak 8 orang. Dari penerima RU I yang menerima satu bulan remisi sebanyak 30 orang, menerima dua bulan remisi sebanyak 25 orang, tiga bulan remisi sebanyak 16 orang, empat bulan remisi sebanyak 12 orang dan yang menerima lima bulan remisi hanya satu orang.

Sedangkan untuk penerima RU II terdapat penerima remisi 1 bulan hanya satu orang dan remisi 2 bulan hanya satu orang.

"Untuk RU II atau langsung bebas sebanyak dua orang, penyerahan remisi akan dilaksanakan bertepatan upacara 17 Agustus 2018 di halaman kantor Bupati Bartim dan diserahkan inspektur upacara, Pj Bupati Bartim," terangnya.

Menurut Wahyudi, syarat untuk mendapatkan usulan remisi yakni statusnya sudah narapidana, kemudian sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.

Selain itu selama menjalani hukuman di dalam Rutan berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran selama satu tahun berjalan dengan tidak dimasukkan ke dalam register pelanggaran.

Dijelaskan lagi, pemberian RU I bagi narapidana yang menjalani hukuman enam bulan pertama akan mendapatkan satu bulan remisi dan ditahun ke dua akan mendapatkan dua bulan remisi dan seterusnya sampai maksimal enam bulan.

Terkait narapidana kasus narkoba yang terkena Paraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 untuk pengusulanya harus melalui Kementerian Hukum dan Ham serta penerbitan remisinya tidak bersamaan dengan kasus yang lain.



Pewarta :
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026