Tata Tertib DPRD Barito Timur harus diganti karena alasan ini
Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Unriu Ngubel mengatakan, tata tertib dewan setempat sudah tidak memiliki relevansi lagi, maka perlu diganti.
"Saat ini sudah diberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, maka Perturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tidak berlaku lagi. Hal ini berpengaruh pada tidak relevansinya produk hukum DPRD Bartim (Barito Timur) tentang tatib dewan," katanya di Tamiang Layang, Kamis.
Sesuai ketentuan pasal 134 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, maka peraturan DPRD Bartim harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak peraturan pemerintah diundangkan.
Sedangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 sudah diundangkan pada 16 April 2018 lalu. Atinya tidak boleh melebihi bulan Oktober 2018.
Oleh karena itu, Bapemperda mengusulan Rancangan Peraturan DPRD Barito Timur tentang tata tertib DPRD Barito Timur sebelum melewati batas waktu yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam penyusunannya, Bapemperda telah bekerjasama dengan pihak ketiga yakni Lembaga Pusat Perkumpulan Pusat Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum - Harati, Kalimantan Tengah di Palangka Raya," kata politikus PKPI.
Ditambahkan Unriu Ngubel, pembuatan rancangan peraturan daerah tersebut seiring dengan fungsi DPRD diberikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku sesuai amanat perundangan yakni fungsi pembentukan peraturan daerah .
Sebagaimana pasal 84 ayat 1 huruf c, Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa setelah pimpinan dewan melalui Bapemperda menyampaikan penjelasan mengenai raperda, maka selanjutnya dilakukan oembahasan materi rancangan peraturan DPRD Barito Timur oleh fraksi dan komisi DPRD Barito Timur.
"Kami Bapemperda Barito Timur mengharapkan agar pengajuan rancangan peraturan DPRD Barito Timur tentang tata tertib DPRD Barito Timur agar dapat diproses oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan tugas dan kewenang masing-masing yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," demikian Unriu.
"Saat ini sudah diberlakukan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD, maka Perturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tidak berlaku lagi. Hal ini berpengaruh pada tidak relevansinya produk hukum DPRD Bartim (Barito Timur) tentang tatib dewan," katanya di Tamiang Layang, Kamis.
Sesuai ketentuan pasal 134 ayat 2 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, maka peraturan DPRD Bartim harus ditetapkan paling lama enam bulan sejak peraturan pemerintah diundangkan.
Sedangkan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 sudah diundangkan pada 16 April 2018 lalu. Atinya tidak boleh melebihi bulan Oktober 2018.
Oleh karena itu, Bapemperda mengusulan Rancangan Peraturan DPRD Barito Timur tentang tata tertib DPRD Barito Timur sebelum melewati batas waktu yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam penyusunannya, Bapemperda telah bekerjasama dengan pihak ketiga yakni Lembaga Pusat Perkumpulan Pusat Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Hukum - Harati, Kalimantan Tengah di Palangka Raya," kata politikus PKPI.
Ditambahkan Unriu Ngubel, pembuatan rancangan peraturan daerah tersebut seiring dengan fungsi DPRD diberikan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku sesuai amanat perundangan yakni fungsi pembentukan peraturan daerah .
Sebagaimana pasal 84 ayat 1 huruf c, Permendagri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa setelah pimpinan dewan melalui Bapemperda menyampaikan penjelasan mengenai raperda, maka selanjutnya dilakukan oembahasan materi rancangan peraturan DPRD Barito Timur oleh fraksi dan komisi DPRD Barito Timur.
"Kami Bapemperda Barito Timur mengharapkan agar pengajuan rancangan peraturan DPRD Barito Timur tentang tata tertib DPRD Barito Timur agar dapat diproses oleh alat kelengkapan dewan sesuai dengan tugas dan kewenang masing-masing yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," demikian Unriu.