Kejari Kobar musnahkan zenith dan sabu-sabu

id Kejari Kobar musnahkan zenith dan sabu-sabu,Kejaksaan Negeri,Kotawaringin Barat,Narkoba

Kejari Kobar musnahkan zenith dan sabu-sabu

Pemusnahan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat juga dihadiri Polres Kobar, BNNK, Kalapas Kelas II Pangkalan Bun serta dari Dinas Kesehatan Kotawaringin Barat di halaman Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kamis (11/10/18). (Foto Antara Kalteng/Koko Sulistyo)

Pangkalan Bun (Antaranews Kalteng) - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, memusnahkan sebanyak 1.322 butir pil carnophen atau zenith dan 87,53 gram sabu-sabu serta berbagai alat isap dan timbangan digital di halaman Kejari setempat, Kamis (11/10/2018).

Barang haram yang dimusnahkan tersebut berasal dari 78 perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Bambang Dwi Murcolono.

"Barang bukti yang kami musnahkan berasal dari 78 perkara yang merupakan sisa dari penyisihan barbuk yang diserahkan penyidik untuk barang bukti dipersidangan," ujarnya.

Barang bukti ratusan gram sabu dan ribuan pil zenith tersebut merupakan hasil tangkapan tahun 2017 hingga tahun 2018.

Ia menjelaskan ke 78 perkara tersebut melanggar Pasal 112, 114 dan 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pemusnahan barang bukti akan dilakukan secara berlanjut dengan barang bukti selain narkoba sehingga tidak ada lagi barang bukti yang tersimpan," tegasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan untuk jenis sabu-sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur dengan detergen sementara barang bukti pil dan beberapa alat isap dan timbangan digital dilakukan dengan cara dibakar.

Bambang Dwi berharap peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Barat bisa diungkap sehingga Bumi Marunting Batu Aji dapat bebas dari penyalahgunaan narkoba.

"Kita berharap dengan pengungkapan kasus narkoba maka kedepannya sabu-sabu dan pil zenit (carnophen) dan dextro tidak ada lagi di Kobar," demikian Bambang Dwi.