
Pengadilan Agama Seruyan selektif beri dispensasi nikah

Mereka yang mengajukan permohonan dispensasi nikah harus disertai alasan yang jelas serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
Kuala Pembuang (Antaranews Kalteng) - Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, selektif dalam pemberian dispensasi nikah terhadap setiap permohonan yang diajukan oleh masyarakat.
"Mereka yang mengajukan permohonan dispensasi nikah harus disertai alasan yang jelas serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kuala Pembuang Mariansyah Noor di Kuala Pembuang, Senin (31/12).
Dispensasi nikah adalah permohonan kepada pengadilan agama untuk memberikan dispensasi bagi pihak yang ingin menikah namun terhalang umur yang belum diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan.
Umumnya masyarakat yang mengajukan dispensasi nikah adalah yang mengalami kasus hamil duluan, hingga sengaja ingin menikah cepat untuk terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk laki-laki yang usianya belum 19 tahun, sementara perempuan belum 16 tahun.
Agar permohonan yang diajukan disetujui, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan, diantaranya surat penolakan dari Kantor Urusan Agama, surat pemberitahuan adanya halangan atau kekurangan persyaratan nikah dan beberapa hal lainnya.
"Pemohon pun harus mampu memberikan penjelasan dengan benar kepada kami, tanpa adanya informasi yang ditutupi agar pemberian dispensasi benar-benar tepat sasaran," ungkapnya kepada Antara Kalteng.
Sejak resmi beroperasi pada akhir November 2018 lalu, Pengadilan Agama Kuala Pembuang sudah menangani sebanyak 8 perkara yang masuk. Satu diantaranya merupakan perkara permohonan dispensasi nikah yang telah ditangani.
Mariansyah menjelaskan, pihaknya tidak akan mempersulit permintaan yang diajukan masyarakat apabila hal tersebut memenuhi semua persyaratan dan dinilai sebagai keputusan tepat untuk dilakukan.
Masyarakat diminta tidak takut untuk datang dan berkonsultasi dengan Pengadilan Agama Kuala Pembuang, agar sebelum mengajukan sebuah permohonan benar-benar melalui perhitungan yang matang.
"Keberadaan kami untuk meringankan masalah masyarakat dan membantu menyelesaikannya dengan cara terbaik. Setiap keputusan akan diambil secara seksama dan kajian yang matang oleh majelis hakim," tutur Mariansyah mengakhiri.
Petugas pelayanan terpadu satu pintu Pengadilan Agama Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, saat melayani masyarakat yang datang untuk mengajukan perkara baru-baru ini.
Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
