DPRD Barito Timur targetkan tiga raperda rampung Maret

id DPRD Barito Timur targetkan tiga raperda rampung Maret,Bartim,Bupati

DPRD Barito Timur targetkan tiga raperda rampung Maret

Bupati Bartim Ampera AY Mebas didampingi wakilnya, menyerahkan naskah akademik tiga buah raperda kepada ketua DPRD Bartim Broelalano didampingi wakilnya Ariantho S Muller dan Raran, Selasa (8/1/2019). Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah, menargetkan tiga buah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah setempat akan rampung pada awal Maret 2019.

"Kami targetkan pada awal Maret, ketiga raperda tersebut akan rampung atau selesai," kata Ketua DPRD Barito Timur, Broelalano di Tamiang Layang, Rabu.

Ketiga raperda tersebut yakni raperda tentang Penyelenggaraan e-Goverment, raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, dan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Broelalano mengatakan, DPRD selalu siap melaksanakan tugas dan kewajiban pada tiap agenda daerah, terutama pembuatan paruran daerah yang dibutuhkan untuk pembangunan secara nasional.

Dijelaskan politisi PDIP itu, ketiga raperda itu sangat penting untuk ditindaklanjuti dewan karena telah diamanatkan dalam undang-undang. Pemerintah wajib membahas dan memproses pembuatan peraturan daerah tersebut.

Brolalano menilai, perda tentang e-Goverment memang sangat diperlukan untuk efektifitas dan efesiensi pelayanan publik oleh pemerintah daerah kepada masyarakat, yakni pelayanan secara manual diganti menjadi elektronik atau on line.

E-Goverment juga merupakan perwujudan dalam reformasi pelayanan yang berbasis penggunaan informasi dan teknologi komunikasi. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas proses layanan dari lembaga pemerintah kepada masyarakat melalui sistem layanan online.

Manfaatnya, masyarakat bisa dengan mudah langsung mengakses layanan yang disediakan. Hal ini bisa menciptakan pemangkasan biaya dan waktu serta meminimalisir kemungkinan terjadinya praktik korupsi dalam pelayanan publik yang dilakukan pemerintah.

"Sedangkan raperda tentang Perlindungan Anak dan Perempuan dan raperda tentang Kabupaten Layak Anak, juga sama pentingnya. Tujuannya agar anak dan perempuan bisa mendapatkan perlindungan yang selayaknya. Dan di Kabupaten Barito Timur bisa mewujudkan kabupaten yang layak anak bisa tumbuh dan berkembang," katanya.

Broelalano memimpin jalannya sidang paripurna II masa sidang I tahun 2019 dengan agenda mendengarkan penjelasan kepala daerah terkait pengajuan tiga raperda pada Selasa (8/1). Dalam Broelalano didampingi wakilnya, Ariantho S Muler dan Raran, serta dihadiri para anggota dewan.

Sementara itu, Ampera AY Mebas hadir didampingi Wakil Bupati Habib Said Abdul Saleh dan seluruh jajaran satuan kerja perangkat daerah turut berhadir dan menyimak jalannya sidang paripurna tersebut.

"Semuanya telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan harus mengacu pada kerangka acuan oembangunan secara nasional," kata Ampera.

Raperda tentang pelaksanaan e-Goverment harus dilaksanakan. Hal ini karena pemerintah melakukan perubahan sistem dari semula manual atau offline ke sistem elektronik atau online, dengan tujuan bisa memberi pelayanan secara cepat, tepat, terarah, optimal, transparan dan akuntabel.

Hal itu sesuai dengan amanah undang-undang yang mengatur tentang jaminan pemberian pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat. Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, maka penyelenggaraan pemerintah daerah harus sebesar mungkin menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

"Selain itu, e-Goverment juga berkaitan dengan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat agar terwujud administrasi pemerintahan yang efektif dan efesien," ungkapnya.

Ampera juga menjelaskan, tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, perlu dilindungi harga diri dan martabatnya serta dijamin hak hidupnya sesuai fitrah dan kodratnya tanpa ada diskriminasi.

Perempuan dan anak dengan martabatnya memiliki hak untuk dilindungi dari berbagai tindakan kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi. Perlu ada produk hukum daerah yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak.

Sementara itu, raperda tentang kabupaten layak anak diperlukan untuk menjamin hak anak karena anak memiliki hak untuk kelangsungan hidup, berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindakan kekerasan.