DPRD Bartim uji keabsahan galian C PT SGM ke Menteri ESDM

id DPRD Barito Timur,dprd bartim,PT Sawit Graha Manunggal (SGM),galian c di bartim

DPRD Bartim uji keabsahan galian C PT SGM ke Menteri ESDM

Ilustrasi - Galian C. (Foto Antara Kalteng/Habibullah)

Tamiang Layang (Antaranews Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah akan melakukan pengujian terkait legalitas atau keabsahan galian C yang dilakukan PT Sawit Graha Manunggal (SGM) di areal Hak Guna Usaha Perkebunan di Desa Balawa, Kecamatan Paju Epat.

"Kami akan mempertanyakannya ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur Raran di Tamiang Layang, Senin.

Hal tersebut perlu dilakukan DPRD Bartim karena mendapaykan keterangan dari perwakilan PT SGM, pihaknya ada memliki surat dari Kementerian ESDM yang memperbolehkan melakukan galian C, namun non komersial atau tidak diperjualbelikan.

Raran mengatakan surat tersebut perlu diuji kebenarannya dan penjelasannya secara konkrit agar permasalahannya bisa cepat selesai dan tidak ada permasalahan berkelanjutan.

"Selain mengunjungi Kementerian ESDM di Jakarta, kami juga akan mengkomunikasikannya ke Dinas ESDM Kalteng, Dinas Perijinan Kalteng dan Dinas Perkebunan Kalteng di Palangka Raya," kata Raran.

Setelah mengunjungi instansi tersebut, akan dibuat tim antara pemerintah daerah dan dewan untuk melakukan pengkajian permasalahan  masalah galian C tersebut.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan, H Rusdianor mengatakan, pemerintah daerah akan mendukung apa rekomendasi dari DPRD Bartim, terutama melakukan pengecekan dengan berkordinasi ke Pemerintah Provinsi Kalteng dan Pemerintah Pusat.

"Kita akan ikuti hasil rekomendasi DPRD Barito Timur. Jika ke Dinas ESDM, Perijinan dan Perkebunan di Palangka Raya akan kita dampingi. Demikian juga jika nanti ke Kementerian ESDM," katanya.

Terpisah, Humas PT SGM Slamet Sianipar menyebut sesuai surat Direktorat Jendral Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM nomor 43/03/DJB/2028 tertanggal 8 Januari 2018, dijelaslan tidak perlu perijinan galian C karena hasil galian C berupa tanah timbunan tidak untuk diperjualbelikan, melainkan untuk keperluan perbaikan jalan sendiri.

"Dalam surat tersebut mengacu pada UU mineral dan batubara khususnya pasal 105. Hasil galiannya tidak untuk diperjualbelikan tapi melainkan untuk perbaikan jalan di areal perusahaan," katanya.

Pihaknya pun mengapresiasi langkah yang diambil DPRD Barito Timur. Menurutnya, langkah tersebut merupakan solusi terbaik bagi pihak perusahaan.

"Jika ada biaya yang harus dibayar untuk menjadi pemasokan daerah, perusahaan tentu akan membayarnya. PT SGM telah membayar Biaya Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) atas luasan HGU yang dimiliki," kata Slamet.

Lembaga Swadaya Masyarakat Mira Putut, Aprianus selaku pelapor masalah galian C yang dilakukan PT SGM mengatakan galian C di areal PT SGM beroperasi sejak tahun 2008 dan menduga dilakukan untuk komersil karena menyerahkan penggaliannya kepada pihak kontraktor.

"Kami menduga untuk komersil. Yang mengelolanya pihak lain. Atas permasalahan tersebut kami minta kejelasan melalui rapat dengar pendapat umum di DPRD Barito Timur," kata Aprianus.