Artis Vanessa Angel terancam enam tahun penjara

id Vanessa Angel,Artis Vanessa Angel terancam enam tahun penjara

Artis Vanessa Angel terancam enam tahun penjara

Vanessa Angel. (youtube.com)

Surabaya (Antaranews Kalteng) - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan artis Vanessa Angel (VA) yang, Rabu pagi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi daring kemungkinan langsung ditahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera kepada wartawan di Surabaya, Rabu, mengatakan. kemungkinan langsung ditahan mengacu pada pasal yang dibebankan kepada artis berusia 27 tahun itu.

Dalam perkara ini, pemeran Sandra dalam sinetron Cinta Intan itu dijerat pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun penjara.

Baca juga: Jumlah uang yang diterima Vanessa dari pelacuran online

Baca juga: Sang Ayah ungkap kebohongan Vanessa jadi tulang punggung keluarga


Barung mengungkapkan aturan penahanan menurut Pasal 21, Ayat 4, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan syarat objektif tersangka bisa ditahan jika terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Hingga berita ini diturunkan, artis VA masih menjalai pemeriksaan di hadapan penyidik Sub Direktorat V Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim sejak pukul 11.00 WIB tadi pagi. Menurut Barung, proses penyidikan diperkirakan berlangsung selama enam jam ke depan.

"Ditahan atau tidak ditahan merupakan kewenangan penyidik. Syarat objektif dari pelanggaran Pasal 27 Ayat 1, yang kita bebankan kepada tersangka VA ancaman hukumannya enam tahun itu. Syarat subjektifnya tergantung penyidik, kemungkinan besar akan kita lakukan penahanan," katanya.

Baca juga: Dampak kasus Vanessa, sang adik diperlakukan tidak menyanangkan di sekolah

Baca juga: Vanessa jadi tersangka, pengacara kebingungan


Artis VA diduga terlibat jaringan prostitusi daring yang memberdayakan ratusan model dan puluhan artis sinetron Ibu Kota sebagai pelacurnya.

Dalam perakra ini, Polda Jatim sebelumnya juga telah menetapkan empat orang tersangka yang bertindak sebagai muncikari, masing-masing berinisial ES, TN, F, dan W.

Barung menjelaskan, artis VA menyusul ditetapkan sebagai tersangka karena menurut penyelidikan terbukti aktif mengeksploitasi dirinya secara daring di media sosial.

"Artis VA aktif secara daring melakukan percakapan atau 'chatting' dan mengunggah foto yang tidak sesuai dengan etika kesusilaan," katanya.

Baca juga: Kuasa hukum Vanessa Angel mengundurkan diri, ini alasannya