Jakarta (Antaranews Kalteng) - Tahun baru Imlek diharapkan membawa berkah, kemakmuran dan rezeki sepanjang tahun.
Agar keberuntungan tetap berada dalam genggaman, ada beberapa aktivitas terlarang, tetapi ada pula aktivitas yang dianjurkan saat Imlek.
Dilarang menyapu
Menyapu atau bersih-bersih saat Imlek tidak dianjurkan sama sekali. Selvie Anggrainy, warga Jakarta yang merayakan Imlek, mengatakan aktivitas harian itu dianggap bisa menyapu keberuntungan seseorang.
Dilarang potong rambut
Memotong rambut dianggap sama seperti menyapu, yakni bisa membuang keberuntungan. Jika memang ingin punya penampilan baru yang segar saat tahun baru Imlek, lakukanlah tiga hari atau setidaknya sepekan sebelum Imlek.
Serba merah
Pakailah busana bernuansa merah, atau setidaknya aksesoris berwarna merah saat berkumpul dengan keluarga tercinta. Ini juga berlaku saat malam imlek. Warna merah dipercaya bisa mengundang keberuntungan untuk masa mendatang.
Angpau
Berbagi angpau jadi tradisi yang tidak terlewatkan saat Imlek. Biasanya yang boleh memberikan angpau adalah mereka yang sudah menikah. Para lajang tak perlu ikut berbagi amplop, cukup menunggu giliran menerima angpau.
Namun para lajang yang sudah bekerja dianggap tidak perlu lagi diberi angpau, meski sebenarnya sah-sah saja bila memang diberi angpau.
Berita Terkait
Ratusan warga protes pemberlakuan kembali larangan aborsi 1864 di Arizona
Selasa, 16 April 2024 11:34 Wib
Bupati Kotim ingatkan ASN tak gunakan kendaraan dinas untuk mudik
Minggu, 7 April 2024 7:16 Wib
KPU dan Bawaslu Mura beri tanggapan terkait PSU dan larangan wartawan meliput
Rabu, 28 Februari 2024 14:51 Wib
Meta didenda atas pelanggaran larangan iklan perjudian
Senin, 25 Desember 2023 9:16 Wib
Ketua DPRD Palangka Raya dukung larangan bawa senjata saat unjuk rasa
Sabtu, 2 Desember 2023 17:16 Wib
Dishub Kobar pasang rambu larangan parkir jelang penutupan MTQH Kalteng
Jumat, 24 November 2023 17:17 Wib
PBVSI jatuhkan sanksi Rivan Nurmulki larangan bermain setahun
Kamis, 23 November 2023 19:15 Wib
Menteri Perdagangan : Larangan transaksi di 'social commerce' tindakan adil
Kamis, 2 November 2023 9:09 Wib