Bahar bin Smith didakwa pasal berlapis
Bandung (ANTARA) - Bahar bin Smith yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan kepada dua remaja di Kabupaten Bogor, menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Kamis.
Jaksa penuntut umum mendakwa dia dengan pasal berlapis, yakni pasal 333 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke-2, 1 KUHP, pasal 351 ayat (2), (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu dia masih lagi didakwa dengan pasal pasal 80 Ayat (2) jo pasal 76 C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, Bahar diduga telah menganiaya saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khairul Umam Al-Muzaki, di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang Bogor.
Selain itu, jaksa menyebutkan, penganiayaan itu bermula saat Cahya dan Khairul Umam pergi ke Seminyak, Bali, dan kemudian seseorang bertanya dan menyebut Cahya sebagai Bahar Smith.
"Kemudian atas perintah dari M Khairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith yang dari dulu sudah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith. Lalu saksi Cahya menjawab: Ya," ujar jaksa.
Setelah Bahar mengetahui Cahya mengaku sebagai dia, Bahar meminta rekannya bernama Hamdi untuk menghubungi Abdul Basith untuk mencari tempat tinggal Cahya.
Basith turut jadi terdakwa dalam kasus ini bersama Aqil Yahya yang turut serta menganiaya. Penganiayaan terjadi saat Cahya Abdul Jabar dan Khairul dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang didirikan Bahar.
Jaksa menyebutkan, Bahar, Basith, Aqil Yahya dan 15 santri lainnya menganiaya Cahya dan Khairul dengan cara memukul dan menendang korban hingga menyuruh korban untuk saling berkelahi. Cuplikan rekaman video adegan-adegan itu kemudian beredar di media sosial dan banyak menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Hingga saat ini Cahya dan Khairul menderita luka berat dan dirawat di RS Bhayangkara Said Sukanto, Bogor.
Jaksa penuntut umum mendakwa dia dengan pasal berlapis, yakni pasal 333 Ayat (2) KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke-2, 1 KUHP, pasal 351 ayat (2), (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Lalu dia masih lagi didakwa dengan pasal pasal 80 Ayat (2) jo pasal 76 C UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaannya jaksa menyebutkan, Bahar diduga telah menganiaya saksi korban Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khairul Umam Al-Muzaki, di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kemang Bogor.
Selain itu, jaksa menyebutkan, penganiayaan itu bermula saat Cahya dan Khairul Umam pergi ke Seminyak, Bali, dan kemudian seseorang bertanya dan menyebut Cahya sebagai Bahar Smith.
"Kemudian atas perintah dari M Khairul Umam, Cahya disuruh mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith yang dari dulu sudah mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar bin Smith. Lalu saksi Cahya menjawab: Ya," ujar jaksa.
Setelah Bahar mengetahui Cahya mengaku sebagai dia, Bahar meminta rekannya bernama Hamdi untuk menghubungi Abdul Basith untuk mencari tempat tinggal Cahya.
Basith turut jadi terdakwa dalam kasus ini bersama Aqil Yahya yang turut serta menganiaya. Penganiayaan terjadi saat Cahya Abdul Jabar dan Khairul dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin yang didirikan Bahar.
Jaksa menyebutkan, Bahar, Basith, Aqil Yahya dan 15 santri lainnya menganiaya Cahya dan Khairul dengan cara memukul dan menendang korban hingga menyuruh korban untuk saling berkelahi. Cuplikan rekaman video adegan-adegan itu kemudian beredar di media sosial dan banyak menuai kecaman dari berbagai kalangan.
Hingga saat ini Cahya dan Khairul menderita luka berat dan dirawat di RS Bhayangkara Said Sukanto, Bogor.