Palangka Raya (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah mengakui bahwa sejumlah rambu lalu lintas dengan tanda larangan truk bermuatan di atas 50 ton dilarang masuk ke dalam kota hilang karena dicuri maling.
"Kasus hilangnya rambu lalu lintas di beberapa tempat tersebut, sudah pernah kami laporkan ke pihak kepolisian dan hasilnya belum ada ditemukan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Eldy di Palangka Raya, Sabtu.
Sejak hilangnya plang yang menandakan larangan truk bermuatan di atas 50 ton dilarang masuk ke kawasan pemukiman warga, sejak itu pula banyak truk bermuatan lebih dari itu masuk kejalan-jalan pemukiman yang dibanggun menggunakan Anggran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) Pemerintah Kota Palangka Raya.
Bahkan pengawasannya juga tidak jalan, sebab yang berhak memberikan sanksi kepada truk bermuatan di atas 50 ton itu adalah pihak Polisi Lalu Lintas (Polantas) setempat.
"Sedangkan petugas Dishub hanya menyediakan rambu-rambu lalu lintasnya. Untuk penindakan yang berhak adalah mereka kepolisian," katanya.
Ia menjelaskan, plang larangan truk bermuatan melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan sebenarnya ada di Jalan Kini Balu, Bukit Keminting, Ramin simpang Brokoli serta beberapa ruas jalan lainnya yang kini sudah tidak ada lagi ditempatnya seusai petugas Dishub memasangnya di bahu jalan.
Menurut informasi yang pernah didapatkannya, besi rabu lalu lintas tersebut cukup mahal bila dijual kepada oknum yang memerlukan benda tersebut.
"Ya besinya itukan mahal kalau di jual, jadi wajar saja oknum tersebut mencurinya karena plang tersebut tidak ada yang mengawasinya," ucapnya.
Mantan Kabag Humas Setda Kota Palangka Raya itu menegaskan, pihaknya banyak berharap kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga plang rambu-rambu lalu lintas yang selama ini sudah terpasang di setiap jalan yang ada di Kota Palangka Raya.
Karena, apabila rambu-rambu lalu lintas tersebut tidak dipasang, tentunya bisa membahayakan pengguna jalan yang sering dilintasi oleh masyarakat. .
"Peran serta masyarakat dalam menjaga fasilitas milik pemerintah, tentunya harus ditingkatkan. Karena keberadaan rambu lalu lintas itu manfaatnya adalah untuk kepentingan bersama," tandasnya.
Berita Terkait
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
STY akui permainan timnas pada babak pertama kurang kompak
Jumat, 22 Maret 2024 9:08 Wib
Karyawan swasta ini akui banyak kelebihan menjadi peserta JKN
Senin, 4 Maret 2024 20:28 Wib
Ketua Bawaslu RI akui terima 1.271 laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024
Selasa, 27 Februari 2024 20:13 Wib
Presiden Jokowi akui diajak Kaesang untuk kampanye
Senin, 29 Januari 2024 17:00 Wib
Jubir Menteri Kelautan akui tak tahu soal dugaan suap perusahaan Jerman ke KKP
Senin, 15 Januari 2024 16:25 Wib
Jokowi akui tak dapat undangan HUT PDIP
Selasa, 9 Januari 2024 15:13 Wib
Menlu Retno umumkan 105 negara tidak akui kedaulatan Israel hoaks!
Jumat, 5 Januari 2024 15:45 Wib