Polres Kobar gagalkan transaksi sabu seberat 24,54 gram

id Polres kotawaringin barat,Satres narkoba,Sabu-sabu,Pengedar narkoba,Iptu triyono raharja,Berantas narkoba,Perang narkoba

Polres Kobar gagalkan transaksi sabu seberat 24,54 gram

Dedy Rianto (32) saat diamankan Satres Narkoba Polres Kobar dari area parkiran salah satu bank di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun, Sabtu, (9/3/2019). (Foto Humas Polres Kobar)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat Kalimantan Tengah, berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda dan menangkap sebanyak tiga orang pelaku.

"Total barang bukti yang kami amankan yakni sabu-sabu dengan berat 24,54 gram," kata Kasat Narkoba Polres Kobar, Iptu Triyono Raharja di Pangkalan Bun, Minggu.

Penangkapan tiga orang pelaku tersebut, bermula dari informasi yang mereka terima tentang rencana transaksi narkoba di area parkir salah satu bank di Jalan Pangeran Antasari, Pangkalan Bun.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku Dedy Rianto (32), warga Jalan PRA Kusuma Yudha, RT 15, Kelurahan Mendawai berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak delapan buah plastik klip yang berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu seberat 3,61 gram dari saku depan sebelah kanan.

"Selain itu, kami juga berhasil mengamankan satu buah handphone, uang tunai Rp80 ribu serta satu unit sepeda motor," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengantongi dua nama pengedar narkoba lainnya dan kembali melakukan penyelidikan di sebuah rumah di Jalan HM Arsyad, Gang Baung, RT 09, Kelurahan Baru.

Dari rumah tersebut berhasil ditangkap Nanda Handian (35), warga Jalan Abdul Azis, RT 02/RW 01, Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, sekitar pukul 00.15 WIB.

"Darinya kami berhasil amankan sebanyak enam paket sabu dengan berat total 19,53 gram," ungkapnya kepada Antara Kalteng.

Selain mengamankan Nanda, di rumah tersebut polisi juga berhasil mengamankan Ruslan (48), warga Jalan Kalimantan, Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan. Dari Ruslan pihaknya mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,53 gram.

"Selain itu kami juga temukan tiga paket sabu dengan berat total 0,87 gram dari dompet berwarna coklat yang diakui milik pelaku," papar Triyono.

Pelaku dan barang bukti pihaknya amankan dan bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kobar. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.