Tanpa kehadiran Prabowo-Sandi, penetapan calon presiden terpilih tetap sah, kata Yusril

id Yusril Ihza Mahendra,Tanpa kehadiran Prabowo-Sandi, penetapan calon presiden terpilih tetap sah

Tanpa kehadiran Prabowo-Sandi, penetapan calon presiden terpilih tetap sah, kata Yusril

Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 01 Yusril Ihza Mahendra memberikan pernyataan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-KH Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, penetapan calon presiden-wakil presiden tetap sah walaupun tanpa kehadiran Prabowo Subianto-Sandiaga Uno maupun tim Badan Pemenangan Nasional (BPN).

"Dari segi hukum tidak mengurangi keabsahannya. Semua paslon sudah diundang. Bahwa Prabowo-Sandi tidak datang itu tidak jadi masalah, " kata Yusril, di Kantor KPU, Jakarta, Minggu.

Yusril juga mengatakan saat ini pihaknya hadir sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang karena tugas advokat sudah selesai saat MK memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon dalam perkara hasil Pilpres 2019.

"Tapi tim lawyer ini tetap ada mungkin ada permasalahan hukum sebelum pelantikan presiden," ucapnya.

Juga baca: Ma'ruf Amin: lebih bagus apabila Prabowo-Sandi hadiri Rapat Pleno KPU

Juga baca: Jalan ke KPU RI ditutup total jelang penetapan presiden terpilih

Juga baca: KPU Pekalongan ajukan anggaran pilkada Rp35 miliar

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto berharap dengan penetapan ini, proses kebersamaan dapat terjalin kembali dengan baik.

"Kita harapkan kedua tokoh dapat segera bertemu untuk membicarakan masa depan Indonesia, " ucap Wiranto.

Jokowi-KH Maruf Amin telah tiba di Kantor KPU pada pukul 16.05 WIB untuk menghadiri penetapan pasangan calon presiden-wakil presiden terpilih.

KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih Pemilu 2019 pada Minggu (30/6) pukul 15.30 di Gedung KPU, Jakarta.

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), yang diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Jakarta, Kamis malam.

Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Maruf Amin menjadi paslon terpilih dengan perolehan suara 85.607.362 berdasarkan hasil penghitungan KPU.