Klarifikasi KPK terkait pemanggilan tersangka kasus suap Garuda

id kasus suap garuda indonesia,kpk,Klarifikasi KPK terkait pemanggilan tersangka kasus suap Garuda, Soetikno Soedarjo

Klarifikasi KPK terkait pemanggilan tersangka kasus suap Garuda

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo (SS) terkait temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara suap PT Garuda Indonesia.

KPK pada Selasa memeriksa Soetikno dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Tersangka SS tadi datang sekitar pukul 09.40 WIB. KPK sedang melakukan klarifikasi terkait temuan baru dugaan aliran dana dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Kantor bupati digeledah KPK

Febri menyatakan KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara tersebut.

"Jadi, dalam proses penyidikan beberapa waktu terakhir, KPK menemukan aliran dana baru lintas negara terkait perkara ini sehingga kami mendalami fakta baru tersebut, termasuk proses klarifikasi hari ini," ungkap Febri.

Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan terhadap Soetikno masih berlangsung.

Selain Soetikno, KPK juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) sebagai tersangka.

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu, namun sampai saat ini KPK belum menahan keduanya.

Sebelumnya, Febri juga telah mengatakan bahwa lembaganya sedang menelusuri aliran dana yang cukup kompleks dalam penanganan kasus suap tersebut.

Baca juga: KPK panggil tersangka kasus suap Garuda Indonesia

Menurut Febri, penelusuran aliran dana itu harus dilakukan dengan sangat cermat dan juga terdapat aspek lintas yurisdiksi dalam konteks pengumpulan bukti dalam kasus tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenakan denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Baca juga: KPK panggil bupati terkait kasus korupsi bidang pelayaran
Baca juga: KPK panggil wali kota sebagai tersangka kasus DAK
Baca juga: TNI daftar capim KPK, ini tanggapan Menhan Ryamizard Ryacudu