Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menegaskan penyadapan itu sejatinya adalah perbuatan melanggar hak asasi manusia (HAM), tapi dibolehkan negara digunakan untuk dua kepentingan yakni keamanan negara dan penegakan hukum.
"Penyadapan adalah pengaturan HAM yang dibatasi. Karena dibolehkan negara untuk kepentingan tertentu, maka penyadapan harus ada pengaturan dalam aturan perundangan," kata Masinton Pasaribu pada diskusi "RUU Penyadapan, Pangkas Kewenangan KPK?" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Masinton, selama ini beberapa instansi sudah melakukan penyadapan dengan definisi penyadapan dan cara kerja masing-masing. Padahal, penyadapan tersebut, kata dia, menembus wilayah pribadi dari setiap warga negara Indonesia (WNI) terutama yang menjadi sasaran penyadapan.
"Dalam konstitusi, setiap WNI memiliki hak yang sama dan diatur dalam aturan perundang-undangan. Karena itu, DPR RI mengusulkan RUU Penyadapan, semangatnya untuk melindungi setiap WNI," katanya lagi.
Menurut dia, DPR RI saat ini sedang menyusun draf RUU Penyadapan dan diharapkan pemerintah dapat segera merespons dengan cepat, sehingga pembahasan RUU Penyadapan ini bisa selesai, sebelum periode tugas anggota DPR RI berakhir pada 30 September," katanya.
Pada pembicaraan di panitia khusus, kata Masinton, diketahui KPK melakukan penyadapan hanya diatur oleh standar operasional prosedur (SOP) yang diterbitkan oleh KPK sendiri.
Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, dalam UU No. 12 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa KPK dapat melakukan penyadapan. "Namun, dari UU KPK ini tidak diturunkan dalam aturan teknis PP (Peraturan Pemerintah), tapi langsung ke SOP KPK.
Karena itu, kata dia, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan.
Menurutnya, DPR RI mengusulkan pembuatan UU Penyadapan, untuk mengatur tata cara penyadapan sehingga menjadi lebih tertib dan terkontrol.
Dengan adanya UU Penyadapan, kata dia, maka penyadapan dapat dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri (PN). "Karena, kalau setiap lembaga bisa langsung menyadap, tidak ada kontrol, sehingga bisa berbahaya. Hasil sadapannya bisa digunakan untuk kepentingan lainnya," katanya.
Masinton menegaskan, adanya UU Penyadapan tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. "KPK tidak perlu khawatir, karena tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi," katanya pula.
RUU Penyadapan ini, kata dia, adalah bagian dari upaya revitalisasi praktik penyadapan sehingga menjadi lebih tertib. "Pemberantasan korupsi itu bukan hanya menjadi kewenangan KPK, tapi juga lembaga lainnya juga punya kewenangan pemberantasan korupsi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
PKB dan PDIP jaga komitmen berkoalisi secara menyeluruh di Pilkada 2024 se-Kalteng
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Agi serahkan berkas Bakal Calon Bupati Barito Utara ke PDIP dan Golkar
Selasa, 16 April 2024 6:35 Wib
DPC PDIP Barito Selatan buka pendaftaran calon kepala daerah
Jumat, 5 April 2024 23:19 Wib
Tujuh kader berpotensi dicalonkan PDIP dalam Pilkada Kalteng 2024
Jumat, 5 April 2024 15:52 Wib
PDIP Palangka Raya telah membuka pendaftaran bakal calon wali kota Pilkada 2024
Kamis, 4 April 2024 16:36 Wib
Presiden Jokowi bantah disebut rebut posisi Ketum PDI Perjuangan
Kamis, 4 April 2024 13:47 Wib
DPR RI dan DPC PDIP Palangka Raya bagikan ratusan takjil
Rabu, 3 April 2024 21:36 Wib
Dinamika politik, PDIP buka opsi koalisi Gerindra dan Golkar di Pilkada 2024
Senin, 1 April 2024 15:51 Wib