Yogyakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif menilai kewenangan Komisi III DPR RI terlalu jauh untuk ikut menentukan lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut saya wewenang Komisi III (DPR RI) itu terlalu jauh," kata Syafii, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Panel dengan tema "Tantangan Menjaga Integritas Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan", di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa.
Menurut Syafii, banyak pucuk pimpinan lembaga strategis negara yang pemilihannya harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, tak terkecuali KPK. Bahkan, seorang duta besar, kata dia, juga dipilih oleh DPR. "Apa tidak keterlaluan, karena mereka yang membuat undang-undang. Menurut saya agak dikurangilah wewenang mereka," kata Syafii yang juga anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Saat ini DPR RI sedang melakukan seleksi capim KPK periode 2019-2023 dari 10 nama menjadi lima nama melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Kesepuluh nama itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanid Tanak, Lili Printauli Siregar, Luthfi H Jayadi, Nawawi Pomolongo, Nurul Ghufron, Robi Arya Brata dan Sigit Danang Joyo.
Dalam diskusi itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni'matul Huda membenarkan bahwa hampir seluruh pejabat publik harus melalui uji kelayakan di DPR RI.
Menurut dia, pascareformasi, memang banyak regulasi yang mendukung kewenangan DPR RI tersebut. Hal itu terjadi sejak adanya pergeseran dari pasal 5 UUD 1945 ke pasal 20 UUD 1945, dari sebelumnya kewenangan pembuatan UU di tangan presiden, menjadi di tangan DPR.
"Setidaknya ada 24 undang-undang yang semuanya menyatakan untuk pengisian jabatan publik 'fit and proper test'-nya di DPR," kata dia.
Dengan kewenangan itu, menurut Ni'matul, tidak menutup kemungkinan bahwa setiap calon pejabat publik yang ingin terpilih harus melakukan negosiasi dan transaksi dengan partai politik.
"Sebagus apa pun (calon pejabat publik) didorong, kalau kemudian partai politik tidak dalam posisi mendukung ya sulit," kata dia.
Berita Terkait
Pejabat BPK ditetapkan tersangka korupsi suap proyek jalur kereta
Sabtu, 16 November 2024 14:02 Wib
KPK: Artis jadi pejabat hati-hati terima 'endorsement'
Sabtu, 16 November 2024 13:59 Wib
Bartim komitmen tingkatkan transparansi dan integritas, kejar target MCP 90 persen
Sabtu, 16 November 2024 13:19 Wib
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto ikuti uji kelayakan Capim KPK
Sabtu, 16 November 2024 8:47 Wib
KPK ingatkan Raffi Ahmad segera isi LHKPN
Kamis, 14 November 2024 22:10 Wib
KPK sebut praperadilan Sahbirin Noor tak pengaruhi proses penyidikan
Rabu, 13 November 2024 8:59 Wib
KPK sayangkan putusan hakim kabulkan Praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 12 November 2024 19:18 Wib
KPK panggil 17 anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 terkait dugaan korupsi dana hibah
Selasa, 12 November 2024 19:13 Wib