Yogyakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Buya Syafii Maarif menilai kewenangan Komisi III DPR RI terlalu jauh untuk ikut menentukan lima calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Menurut saya wewenang Komisi III (DPR RI) itu terlalu jauh," kata Syafii, saat menjadi pembicara dalam Diskusi Panel dengan tema "Tantangan Menjaga Integritas Dalam Penegakan Hukum dan Keadilan", di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa.
Menurut Syafii, banyak pucuk pimpinan lembaga strategis negara yang pemilihannya harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, tak terkecuali KPK. Bahkan, seorang duta besar, kata dia, juga dipilih oleh DPR. "Apa tidak keterlaluan, karena mereka yang membuat undang-undang. Menurut saya agak dikurangilah wewenang mereka," kata Syafii yang juga anggota Dewan Etik Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Saat ini DPR RI sedang melakukan seleksi capim KPK periode 2019-2023 dari 10 nama menjadi lima nama melalui uji kelayakan dan kepatutan.
Kesepuluh nama itu adalah Alexander Marwata, Firli Bahuri, I Nyoman Wara, Johanid Tanak, Lili Printauli Siregar, Luthfi H Jayadi, Nawawi Pomolongo, Nurul Ghufron, Robi Arya Brata dan Sigit Danang Joyo.
Dalam diskusi itu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Ni'matul Huda membenarkan bahwa hampir seluruh pejabat publik harus melalui uji kelayakan di DPR RI.
Menurut dia, pascareformasi, memang banyak regulasi yang mendukung kewenangan DPR RI tersebut. Hal itu terjadi sejak adanya pergeseran dari pasal 5 UUD 1945 ke pasal 20 UUD 1945, dari sebelumnya kewenangan pembuatan UU di tangan presiden, menjadi di tangan DPR.
"Setidaknya ada 24 undang-undang yang semuanya menyatakan untuk pengisian jabatan publik 'fit and proper test'-nya di DPR," kata dia.
Dengan kewenangan itu, menurut Ni'matul, tidak menutup kemungkinan bahwa setiap calon pejabat publik yang ingin terpilih harus melakukan negosiasi dan transaksi dengan partai politik.
"Sebagus apa pun (calon pejabat publik) didorong, kalau kemudian partai politik tidak dalam posisi mendukung ya sulit," kata dia.
Berita Terkait
KPK periksa keluarga SYL terkait penyidikan TPPU
Sabtu, 20 April 2024 14:02 Wib
20 saksi diperiksa KPK terkait penyidikan korupsi di LPEI
Sabtu, 20 April 2024 14:01 Wib
KPK panggil delapan saksi suap pengadaan jalan di Kaltim
Kamis, 18 April 2024 15:20 Wib
Eks ajudan Mentan akui Firli Bahuri minta uang Rp50 miliar ke SYL
Rabu, 17 April 2024 17:17 Wib
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor ditetapkan tersangka korupsi
Selasa, 16 April 2024 18:08 Wib
KPK: Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto segera disidangkan
Selasa, 16 April 2024 17:59 Wib
Dua orang pengendali pungli Rutan KPK sampaikan permintaan maaf terbuka
Selasa, 16 April 2024 17:57 Wib
Eks Dirut Taspen Iqbal Latanro dipanggil KPK terkait dugaan korupsi investasi fiktif
Selasa, 2 April 2024 18:06 Wib