DPRD Gumas usulkan peresmian pimpinan definitif

id DPRD Kabupaten Gunung Mas,pimpinan definitif,DPRD Gumas usulkan peresmian pimpinan definitif

DPRD Gumas usulkan peresmian pimpinan definitif

Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas Gumer (kanan) didampingi Wakil Ketua sementara Punding S Merang menyerahkan SK penetapan pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 kepada Bupati Gunung Mas Jaya S Monong dan Wakil Bupati Efrensia LP Umbing, pada rapat paripurna ke 1 masa sidang 1 tahun sidang 2019, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (18/9/2019). (ANTARA/Chandra)

Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah mengusulkan peresmian dan penetapan tiga nama calon unsur pimpinan definitif DPRD setempat masa jabatan 2019-2024.

“Seluruh partai politik peraih kursi terbanyak telah menunjuk nama-nama calon pimpinan,” ucap Ketua sementara DPRD Kabupaten Gumas Gumer, usai rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, pada rapat paripurna tersebut telah disepakati nama para calon pimpinan definitif DPRD Kabupaten Gumas masa jabatan 2019-2024, untuk segera ditetapkan.

Nama calon pimpinan definitif tersebut masing-masing untuk Ketua adalah Akerman Sahidar dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua I adalah Binartha dari Partai Golongan Karya dan Wakil Ketua II adalah Neni Yuliani dari Partai Demokrat.

Dikatakan, hasil dari rapat paripurna ini diajukan kepada Bupati Gumas Jaya S Monong. Nantinya Bupati Gumas meneruskan ke Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, agar ada surat keputusan.

“Jika SK dari Gubernur Kalteng sudah keluar, kami akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Kuala Kurun, agar pelantikan dapat segera dilakukan,” papar pria kelahiran Desa Parempei, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gumas ini.

Dia berharap pelantikan bisa dilakukan paling lambat akhir bulan September. Sebab, saat ini kegiatan DPRD Kabupaten Gumas dapat dibilang vakum, karena menunggu pelantikan pimpinan DPRD definitif.

”Tugas Ketua sementara DPRD terbatas dan tidak bisa menetapkan hal-hal yang sifatnya prinsip, seperti pembentukan alat kelengkapan dewan. Hal itu merupakan kewenangan dari Ketua definitif,” bebernya.

Apalagi, lanjutnya, dalam waktu dekat ada banyak kegiatan yang harus dibahas oleh DPRD, terutama terkait RPJMD Bupati dan Wakil Bupati terpilih, serta rapat pembahasan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2020.

”Semua kegiatan itu perlu kewenangan dari Ketua definitif DPRD,” kata legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Damang Batu dan Miri Manasa ini.