Kobar mulai kembangkan hutan hak dengan pola kemitraan

id Pemkab kobar, kobar, kotawaringin barat, pangkalan bun, hutan hak, kemitraan, ahmadi riansyah

Kobar mulai kembangkan hutan hak dengan pola kemitraan

Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah melakukan penanaman secara simbolis pohon eucalyptus pelangi, dalam rangka pengembangan hutan hak dengan pola kemitraan, Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis, (26/9/2019). (ANTARA/Hendri Gunawan)

Pangkalan Bun (ANTARA) - Pengembangan hutan hak mulai dilakukan di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, salah satunya adalah yang dilaksanakan oleh Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng yang menjalin kemitraan dengan PT Korintiga Hutani (KTH).

Dengan terjalinya kemitraan itu, maka timbullah satu varietas baru di desa tersebut yaitu eucalyptus pelita, kata Kepala Desa Sungai Kuning Misrudin, Kamis.

"Dengan hadirnya tanaman ini, mudah-mudahan memberikan dampak positif. Yaitu menumbuhkan ekonomi masyarakat bagi desa kami," ucapnya.

Salah satu program Pemerintah Desa Sungai Kuning di bidang pertanian pada tahun 2019 adalah pembukaan jalan usaha tani yang dilakukan secara bertahap, hingga jalan tersebut layak dilewati sekaligus sebagai akses untuk mengangkut hasil pertanian.

Oleh sebab itu, pihaknya berharap baik kepada pemerintah kabupaten maupun pihak KTH agar memberikan dukungan penuh terhadap program tersebut.

Ditemui di lokasi yang sama, Direktur PT. KTH  Park Jong Myung menyebutkan pihaknya telah lebih dulu memulai kegiatan pengembangan hutan hak di beberapa desa yang ada di Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat.

"Karena pertimbangan posisi Desa Sungai Kuning yang sangat strategis, sehingga kami tertarik mengembangkan hutan hak dengan pola kemitraan di desa ini," ucapnya.

Sehubungan dengan pola kemitraan itu, pihaknya sepakat untuk melakukan nota kesepahaman atau MoU sebagai landasan kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak, baik dari sisi ekonomi maupun lingkungan.

Sementara itu, Wakil Bupati Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah yang hadir dalam seremoni pembukaan dan penandatanganan MoU pembangunan hutan hak tersebut, mengapresiasi dan mendukung penuh kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah desa dan korporasi dalam pengembangan hutan hak dengan pola kemitraan.

Namun, dirinya berharap seluruh penandatanganan dokumen yang melibatkan pemerintah daerah harus melalui berbagai macam pertimbangan dan kajian, baik secara teknis, administrasi maupun regulasi.

"Maka dari itu, saya minta untuk melakukan kajian, mempelajari lebih lanjut isi-isi substansi dari MoU itu, agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari," jelasnya.

Makanya pada kesempatan tersebut, dirinya belum memberikan tanda tangan dalam MoU, hanya saja pada intinya pemerintah daerah mendukung.