Pontianak (ANTARA) - Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi menyimpulkan, berdasarkan fakta dan hasil visum kasus kematian Bong Min alias Amin (46) seorang warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak, tewas gantung diri di WC di kamar Blok B5, Selasa (15/10).
"Dari fakta-fakta yang kami temukan di TKP bahwa korban kami nyatakan tewas gantung diri, hal itu diperkuat pintu WC dikunci slot dari dalam, dan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban, serta tidak ditemukan adanya kerusakan pada bangunan WC yang memungkinkan orang lain bisa masuk dan keluar dari WC itu," kata Ade Ary Syam Indradi, di Pontianak, Kamis.
Kemudian, ujarnya lagi, dipertegas dengan posisi tali, lidah korban terjulur, dan pada kemaluan korban mengeluarkan air mani.
"Jadi berdasarkan fakta-fakta ini, kami menyimpulkan korban tewas dengan cara gantung diri. Dan ini fakta, selebihnya kami tidak bisa berandai-andai," ujarnya pula.
Hasil visum dokter yang menangani kasus ini, Kapolresta Pontianak ini mengatakan mendapat keterangan secara lisan bahwa korban diduga meninggal akibat gantung diri, dan tewas akibat jeratan tali.
"Sudah ada hasil visumnya, tapi masih disampaikan secara lisan kepada saya. Berdasarkan keterangan dokter, korban ini diduga meninggal akibat gantung diri. Jadi kesimpulan dari kami yang didukung dari hasil penyelidikan, korban meninggal akibat gantung diri," ujarnya lagi.
Ia menambahkan saat ini jenazah korban sudah diserahkan ke pihak keluarga.
Sebelumnya, warga Lapas Kelas II A Pontianak digegerkan adanya penemuan mayat yang tergantung di WC lapas tersebut. Berdasarkan keterangan saksi yang pertama kali menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia di dalam toilet setelah mengintip. Untuk mengevakuasi korban kemudian pintu didobrak karena terkunci dari dalam.
"Di TKP kami menemukan korban dalam kondisi tergantung menggunakan tali rafia, dengan jarak antara lantai dengan dek sekitar 190 cm lebih tinggi daripada tubuh korban. Dan ditemukan sebuah kursi yang diduga digunakan korban untuk memanjat," katanya pula.
Blok B5 Lapas Kelas II A Pontianak merupakan blok khusus bagi warga binaan kasus narkoba, dan lokasi kejadian ini tepat di kamar 5. Dalam satu kamar dihuni sebanyak 14 warga binaan, dan terdapat satu WC berukuran kecil yang bisa digunakan oleh satu penghuni kamar.
Penghuni kamar itu di antaranya adalah AT dengan putusan pidana selama enam tahun, AW putusan pidana selama tujuh tahun, AJ putusan pidana lima tahun enam bulan, BR putusan pudana selama sembilan tahun, CA putusan pidanan selama empat tahun, EC putusan pidana enam tahun dua bulan, HH putusan pidana enam tahun, IS putusan pidana tujuh tahun, JH putusan pidana tujuh tahun, LO putusan pidana delapan tahun, MR putusan pidana enam tahun delapan bulan, RR putusan pidana lima tahun, dan WN putusan pidana sembilan tahun penjara.
Berita Terkait
Menkum RI: Pemindahan napi WNA ke negara asal dalam kajian
Senin, 25 November 2024 17:29 Wib
Dua napi bandar narkoba di Palangka Raya dipindah ke Nusakambangan
Jumat, 8 November 2024 6:14 Wib
Tren napi narkoba terpapar terorisme
Rabu, 24 April 2024 0:30 Wib
287 napi koruptor antusias salurkan hak pilihnya di TPS Lapas Sukamiskin
Rabu, 14 Februari 2024 13:16 Wib
Empat mantan napi korupsi masuk DCT DPRD
Selasa, 7 November 2023 12:51 Wib
Peredaran narkoba yang libatkan napi di rutan
Senin, 30 Oktober 2023 20:56 Wib
Mahkamah Agung perintahkan KPU cabut aturan eks napi korupsi sebagai caleg
Sabtu, 30 September 2023 23:47 Wib
Polisi ungkap jaringan pengedar narkoba dikendalikan napi
Kamis, 14 September 2023 17:23 Wib