Jakarta (ANTARA) - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak seluruh konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang merupakan struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Jadi, siapapun yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga antikorupsi seperti KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan ada tiga alasan penolakan tersebut. Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.
"Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan," kata Kurnia.
Hal itu, kata dia, sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap pimpinan KPK saat itu Abraham Samad dan Saut Situmorang, pimpinan KPK periode sekarang.
"Lagi pula dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?," kata dia.
Kedua, kata dia, kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan.
"Bagaimana mungkin tindakan 'pro justitia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas? Sementara pada saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut dicabut oleh pembentuk UU," ujar dia.
Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, kata dia, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.
"Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengubah keadaan karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 (saat UU KPK baru diberlakukan) kelembagaan KPK sudah 'mati suri," kata Kurnia.
Menurut dia, pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi.
Diketahui, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.
Dewan Pengawas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan pimpinan KPK periode 2019-2023 pada 21 Desember 2019.
Berita Terkait
KPK meyakini majelis hakim tolak praperadilan Sahbirin Noor
Selasa, 5 November 2024 17:10 Wib
Pep Guardiola tolak alasan cedera di kekalahan City atas Bournemouth
Minggu, 3 November 2024 11:29 Wib
Majelis hakim tolak eksepsi penasihat hukum guru honorer Supriyani
Selasa, 29 Oktober 2024 15:25 Wib
JPU tolak eksepsi penasihat hukum di sidang guru honorer Supriyani
Senin, 28 Oktober 2024 15:09 Wib
MK tolak permohonan provisi penundaan penyidikan Dirut PT Taspen nonaktif
Rabu, 16 Oktober 2024 14:35 Wib
Donald Trump tolak tampil dalam debat capres kedua melawan Kamala Harris
Kamis, 10 Oktober 2024 17:58 Wib
Kesejahteraan masyarakat jadi tolak ukur keberhasilan pembangunan di Kalteng
Jumat, 6 September 2024 17:46 Wib
Benarkah HMI tolak kedatangan Paus di Indonesia? Ini faktanya
Kamis, 5 September 2024 15:21 Wib