Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menciduk seorang "predator" anak, yang korbannya sudah mencapai 11 orang.
"Kita amankan tersangka berinisial MN (19) terbukti melakukan pencabulan terhadap 11 korban yang semuanya anak-anak," kata Kapolresta Cirebon AKBP Syahduddi di Cirebon, Jumat.
Syahduddi mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan oleh keluarga korban kepada Satreskrim Polresta Cirebon.
Salah satu korban berinisial MF (4) ketika buang air besar merasakan sakit dan keluarga langsung membawanya ke Puskesmas terdekat setelah diperiksa dipastikan ada bekas kekerasan seksual.
"Dari keterangan keluarga korban, kemudian kita amankan tersangka MN," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam ternyata MN telah melakukan kekerasan seksual terhadap 11 anak termasuk korban yang melapor.
Dari pengakuan tersangka, kata Kapolres, perbuatan itu dilakukan sejak tahun 2017 lalu dan korban semuanya anak laki-laki.
"Korban yang paling kecil itu usia empat tahun dan paling besar 11 tahun," tuturnya.
Para korban semua merupakan tetangga tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi tangkap 3 orang pelaku paksa anak berkebutuhan khusus makan daging musang
Rabu, 18 Desember 2024 16:50 Wib
Polres Bartim berhasil tangkap 38 pelaku narkotika dan sabu 414,36 gram
Senin, 16 Desember 2024 16:44 Wib
Polisi tangkap dua pemilik 99 gram sabu di Palangka Raya
Minggu, 15 Desember 2024 12:47 Wib
Surat perintah penangkapan Netanyahu harus diterapkan
Minggu, 24 November 2024 8:11 Wib
Densus 88 tangkap 8 terduga teroris anggota NII
Kamis, 21 November 2024 19:36 Wib
Polisi tangkap 1 DPO kasus judi online situs W88
Kamis, 21 November 2024 14:12 Wib
Polisi tangkap dua pelaku pengedar ribuan butir obat telarang di Kapuas
Jumat, 15 November 2024 22:47 Wib
Promosikan judi daring, polisi tangkap perempuan selebgram
Rabu, 6 November 2024 20:59 Wib