Gara-gara kayu, warga Bartim tebas tetangga dengan parang

id Polres bartim, bartim, barito timur, tamiang layang, tebas, parang, kayu, polsek dusun tengah

Gara-gara kayu, warga Bartim tebas tetangga dengan parang

Warga Desa Kalamaus RT 03 Kecamatan Paku, Barito Timur , Mejo (45) mendapatkan perawatan intensif karena mengalami luka bacok di bagian rahang kanan dan perut sebelah kiri setelah ditebas tetangganya, Tamiang Layang, Jumat, (3/1/2019). (ANTARA/Ho-Polres Bartim)

Tamiang Layang (ANTARA) - Warga Desa Kalamus RT 03 Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Mejo (45) ditebas tetangganya, Yusmanto (51) menggunakan sebilah parang di jalan simpang Desa Bantai Napu, Jumat.

Kapolres Barito Timur AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat saat dihubungi dari Tamiang Layang, membenarkan peristiwa itu.

"Pelaku sudah diamankan setelah menyerahkan diri, sedangkan korban dirawat di RSUD Tamiang Layang karena harus mendapat perawatan intensif atas luka bacok di perut sebelah kiri," kata Nurheriyanto.

Menurut keterangan Mejo, dirinya sedang mengangkut kayu balok yang diberikan tantenya dari kebun dan kemudian dibawa ke rumah. Pelaku sempat menemui dan melarang Mejo.

Ternyata pelaku tidak terima dengan penjelasan Mejo. Pelaku pun langsung menyerang Mejo yang masih duduk di atas motor dengan menggunakan parang hingga luka gores di bagian rahang kanan dan perut sebelah kiri.

Melihat pelaku menyerang semakin membabi buta, Mejo langsung melarikan diri sembari menahan sakit. Yusmanto yang mengejar pun kehilangan jejak dan langsung menghilang melarikan diri.

Mejo akhirnya berhasil menyelamatkan diri ke tempat saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian diobati saudaranya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

"Aku kena tebas 'parang'," kata Nurheriyanto menirukan suara Mejo kepada saudaranya.

Setelah menerima laporan, anggota yang mendapat perintah menangkap pelaku langsung ke lapangan dan memintai keterangan warga, serta berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku.

"Yusmanto akhirnya menyerahkan diri dan keluar tanpa perlawanan dari rumah keluarganya. Kemudian, pelaku kami tahan beserta barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 351 ayat 2 menyebabkan luka berat, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

"Karena sudah kami tangani, warga dan pihak keluarga diminta memercayakan proses hukumnya dan diimbau agar menjaga kondusifitas kamtibmas," tegas Nurheriyanto.