PT SEM dan PT BNJM sah berdamai

id PT SEM dan PT BNJM sah berdamai,Barito Timur,Pengadilan

PT SEM dan PT BNJM sah berdamai

Humas PN Tamiang Layang Helka Rerung (ketiga kanan), Kuasa Hukum Pelawan Radhitya Yosodiningrat (kedua kanan) kuasa hukum PT BNJM Rozali (keempat kanan) usai putusan berdamai oleh diputuskan PN Tamiang Layang di Tamiang Layang, Senin (27/1/2020). ANTARA/Habibullah

Tamiang Layang (ANTARA) - Humas Pengadilan Negeri Tamiang Layang Helka Rerung mengatakan, setelah adanya akta perdamaian dan putusan perdamaian maka permasalahan antara PT Senamas Energindo Mineral dengan PT Bangun Nusantara Jaya Makmur secara sah dan resmi berdamai.



 



 



“Jadi, agenda perkara nomor 31/PDT.G/2019/PN.TML hari ini adalah pembacaan putusan perdamaian dari majelis hakim. Hal ini dilakukan setelah adanya akta perdamaian yang disampaikan hakim mediator,” kata Helka Rerung kepada wartawan di Tamiang Layang, senin.



Menurut Helka, para pihak dalam perkara tersebut akhirnya bersepakat untuk membuat perdamaian dan dalam bentuk putusan. Nantinya, para pihak akan tunduk dengan hasil mediasi atau akta perdamaian yang sudah dibuat Hakim Mediator PN Tamiang Layang.



Sidang putusan dengan perdamaian yakni perkara gugatan perlawanan nomor 31/PDT.G/2019/PN.TML dipimpin Denny Indrayana selaku Ketua Majelis didampingi anggota Benny Sumarno dan Roland P Samosir. Dalam sidang juga dihadiri para kuasa hukum PT SEM dan PT BNJM serta para pihak lainnya.



Perkara nomor : 31/PDT.G/2019/PN.TML yakni gugatan perlawanan dari empat pengusaha yakni Ferry, Alex Nixon, Vinsensius dan Kevin Yatmiko melawan PT BNJM, PT SEM, Tjung Kie Tjin, Syahwani dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Timur.



Kuasa Hukum pelawan Radhitya Yosodiningrat mengatakan, perdamaian telah terjadi pada bulan Desember 2019 antara PT SEM dan PT BNJM, yang masing-masing diantaranya telah melakukan pencabutan terhadap banding dan pengangkatan terhadap sita.



“Untuk itu, kami sebagai pihak pelawan tidak memiliki kepentingan lagi terhadap mereka karena hak-hak kami sudah disepakati, yang mana telah dijatuhkan sita oleh PN Tamiang Layang akan diangkat sitanya karena adanya permintaan dari pihak PT BNJM,” kata Radhitya.



Ditambah Radithya, karena itu dilakukan pencabutan secara lisan dan disetujui majelis hakim pemeriksa dengan dikeluarkannya putusan damai. Dengan demikian, kepentingan pelawan telah terpenuhi dan diajukan pencabutan gugatan perlawanan.



Kuasa hukum PT BNJM Rozali mengatakan, proses perdamaian pada perkara nomor : 31/PDT.G/2019/PN.TML yakni berkaitan dengan pokok perkara nomor : 8/Pdt.G/2019/PN.TML, dimana telah dibuat akte perdamaiannya.



“Dalam perkara nomor : 8/Pdt.G/2019/PN.TML, kami telah melaksanakan sebagian apa-apa saja yang ada dalam isi akta perdamaian tersebut dan akan dibuat dalam bentuk putusan perdamaian sehingga semuanya tidak ada permasalahan dikemudian hari lagi,” kata Rozali.



Kepada wartawan, Radithya dan Rozali kompak menegaskan bahwa prinsipal masing-masing yakni PT SEM dan PT BNJM akan bersinergi dalam berinvetasi dengan mengedepankan kepentingan bersama dan untuk membangun Kabupaten Barito Timur.