Legislator Kotim prihatin program CSR belum dikelola dengan baik

id Legislator Kotim prihatin program CSR belum dikelola dengan baik,DPRD Kotim,Dadang H Syamsu,Kotim,Kotawaringin Timur,Sampit,Sawit

Legislator Kotim prihatin program CSR belum dikelola dengan baik

Perkebunan kelapa sawit adalah salah satu sektor yang diharapkan berkontribusi besar terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, diantaranya melalui program CSR. ANTARA/Istimewa

Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu mengaku prihatin program CSR (corporate social responsibility) atau tanggung jawab sosial perusahaan belum dikoordinir dan dikelola dengan baik.

"Seandainya semua program CSR dikoordinir dan dikelola dengan baik, saya yakin dampaknya akan sangat besar dalam membantu percepatan pembangunan daerah. Koordinasi oleh pemerintah kabupaten agar program CSR yang dijalankan perusahaan besar memang sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga manfaatnya maksimal," kata Dadang, Rabu.

Saat ini terdapat lebih dari 50 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kotawaringin Timur. Selain itu terdapat pula perusahaan pertambangan, kehutanan, perbankan, perhotelan dan lainnya.

Kotawaringin Timur juga sudah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 21 tahun 2014 tentang CSR atau corporate social responsibility. Sayangnya, sudah lebih dari lima tahun keberadaan peraturan daerah tersebut, dampaknya dinilai belum signifikan bagi daerah dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga sudah membentuk Forum CSR yang melibatkan perusahaan besar swasta, namun forum itu seakan mati suri. Pelaksanaan program CSR oleh perusahaan tetap tidak terkoordinasi dan berjalan sendiri-sendiri.

CSR merupakan program wajib yang harus dijalankan setiap perusahaan untuk membantu pembangunan daerah dan masyarakat dengan menyisihkan dana dari keuntungan yang mereka raih.

Baca juga: Pemkab Kotim diminta antisipasi dampak banjir

Jika program CSR dikelola dengan baik dan diarahkan oleh pemerintah maka dampaknya akan sangat besar dalam membantu pembangunan daerah. Program CSR seharusnya bisa terarah untuk hal-hal yang memang sangat dibutuhkan masyarakat yang belum bisa dijangkau oleh pemerintah karena keterbatasan anggaran.

Pengelolaan program CSR juga bertujuan agar tidak ada tumpang tindih program yang menyebabkan mubazir. Jangan sampai perusahaan membuat program bantuan pada objek yang sama yang telah programkan oleh pemerintah sehingga menjadi tidak efektif.

Dadang berharap pemerintah berinisiatif mengevaluasi dan meningkatkan kembali koordinasi dalam hal pelaksanaan program CSR perusahaan-perusahaan besar yang ada di daerah ini. Hal ini tidak berlebihan karena perusahaan beroperasi memanfaatkan fasilitas pemerintah, khususnya jalan umum dan berkontribusi terhadap laju kerusakan jalan.

“Kalau berharap anggaran daerah, sangat sulit untuk menyelesaikan semua program yang diharapkan masyarakat. Makanya kami dari DPRD mendesak pemerintah kabupaten untuk memanfaatkan dan mengarahkan program CSR ini dengan baik agar bermanfaat besar bagi daerah dan masyarakat,“ demikian Dadang.

Baca juga: Dana desa untuk membantu murid perdesaan Kotim

Baca juga: Depo sampah diprotes warga jadi sorotan DPRD Kotim