Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau berhasil membongkar sindikat perdagangan organ harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) dengan barang bukti berupa kulit, taring serta tulang belulang si raja rimba itu di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Kepolisian Daerah Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi dalam keterangannya kepada ANTARA di Pekanbaru, Minggu mengatakan tiga tersangka berhasil ditangkap dari pengungkapan itu.
"Ketiga tersangka merupakan kurir yang membawa organ harimau dari Jambi ke Indragiri Hulu, Riau," kata Agung.
Ketiga tersangka yang dibekuk berikut barang bukti organ harimau tersimpan dalam karung pada Sabtu siang kemarin (15/2) itu adalah Mino (45) warga asal Balai Rejo, Kecamatan Tujuh Ilir, Jambi, Remon Tenu (57) asal Jorong, Koto Baru, Sijunjung, Sumatera Barat serta Anton (43) berasal dari Kabupaten Indragiri Hulu.
Jenderal bintang dua itu mengatakan anggotanya telah melakukan penyelidikan sejak Jumat atau sehari sebelum penangkapan setelah menerima informasi pengiriman organ harimau dari Jambi ke Riau.
Dari penyelidikan itu terungkap jika organ harimau dibawa dengan menggunakan minibus Avanza berplat nomor D 1606 ABK. Polisi akhirnya berhasil menangkap mobil yang berisi tiga tersangka dan barang bukti di Jalan Arjuna Dusun IV, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Indragiri Hulu pukul 11.00 WIB.
Lebih jauh, Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan dari penyelidikan sementara terungkap jika ketiga tersangka merupakan kurir yang dikendalikan oleh pelaku berinisial H dan A. Dua inisial terakhir dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kita bawa ke Mapolda Riau guna pengusutan lebih lanjut," ujarnya.
Sunarto mengatakan maraknya praktik perdagangan ilegal kulit dan organ harimau sumatera karena tingginya permintaan di pasar gelap. Dia mengatakan selembar kulit harimau laku dijual hingga Rp80 juta per lembar. Begitu juga dengan tulang belulang yang mencapai Rp2 juga per kilogram serta taring Rp1 juta per item.
"Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan para penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Indonesia sebagai bagian dari dunia internasional, akan menghentikan kejahatan penyelundupan satwa tersebut, mengingat satwa itu sudah dalam kategori terancam punah," ujarnya.
"Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan ilegal ini," tegas Narto.
Berita Terkait
Penyeludup sabu dalam organ wanita ke Lapas Semarang
Sabtu, 14 Oktober 2023 14:29 Wib
RUU Kesehatan perbolehkan RS ambil organ mayat tanpa izin hoaks!
Kamis, 7 September 2023 17:05 Wib
Peran dua aparat dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi
Kamis, 20 Juli 2023 21:01 Wib
Petugas ungkap sindikat perdagangan organ
Kamis, 20 Juli 2023 20:38 Wib
Pemerintah blokir situs website jual beli organ tubuh
Jumat, 13 Januari 2023 22:50 Wib
Pelaku penculik anak di Makassar tergiur iklan internet tentang penjualan organ tubuh
Selasa, 10 Januari 2023 22:05 Wib
Merawat area kewanitaan dengan pembersih berbahan alami
Senin, 1 Agustus 2022 15:58 Wib
Organ tubuh Brigadir Yoshua akan diperiksa di Jakarta
Rabu, 27 Juli 2022 8:11 Wib