Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menangkap seorang peracik dan pengedar tembakau gorila sudah memproduksinya selama dua bulan setelah belajar secara online.
"Pelaku yang kami tangkap ada dua orang, yaitu WS (31) dan FA (25)," kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol Marwan Fajrian, di Cirebon, Selasa.
Marwan mengatakan satu tersangka yaitu FA (25) meracik tembakau gorila setelah belajar secara autodidak melalui tutorial yang ada di internet.
Selain meracik sendiri, pelaku FA juga mengedarkan tembakau gorila tersebut melalui media sosial instagram dan ini suda berlangsung selama dua bulan.
"Dari pengakuan tersangka bahwa tembakau gorila hasil racikannya diedarkan melalui medsos dengan terang-terangan," ujarnya pula.
Baca juga: Polisi gagalkan pengiriman narkoba jenis tembakau gorila
Penangkapan pelaku FA ini, juga setelah tim siber melakukan patroli di dunia maya dan didapati, adanya transaksi tembakau gorila.
Dari tangan pelaku FA petugas, lanjut Marwan, menyita sebanyak 154 pak ukuran sedang dengan berat 770 gram, dua pak ukuran kecil seberat 50 gram dan tembakau dalam kemasan dengan berat 113 gram.
Sementara seorang lagi, yaitu WS, terbukti memiliki satu paket tembakau gorila dengan berat 11 gram.
"Akibat perbuatannya para tersangka pengedar akan dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya pula.
Baca juga: Polisi tangkap seorang mahasiswa edar tembakau gorila
Baca juga: Polisi tangkap 13 tersangka kasus tembakau gorila
Baca juga: Indekos tempat meracik tembakau gorila digeledah polisi
Berita Terkait
Hakim vonis delapan bulan penjara asisten dosen di Barut
Kamis, 20 Oktober 2022 9:47 Wib
Terdakwa kepemilikan tembakau gorila jalani sidang tuntutan 4 Oktober
Kamis, 29 September 2022 22:03 Wib
Bea Cukai dan BNNP Kalteng tangkap pemilik tembakau gorila
Selasa, 9 Maret 2021 16:17 Wib
Dua ekor gorila dinyatakan positif COVID-19
Selasa, 12 Januari 2021 8:53 Wib
Polisi ungkap 150 kg tembakau sintetis siap edar
Senin, 23 November 2020 18:00 Wib
Bea Cukai dan BNNP Kalteng bongkar pengiriman tembakau gorila
Selasa, 10 November 2020 8:55 Wib
Polisi bekuk oknum mahasiswa gunaka tembakau gorila
Selasa, 5 Mei 2020 13:30 Wib
Polisi gagalkan pengiriman narkoba jenis tembakau gorila
Kamis, 5 Maret 2020 20:16 Wib