Tanjung Selor (ANTARA) - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Hamzah S. Ag menyatakan zakat Ramadhan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi virus corona jenis baru penyebab COVID-19 hukumnya tetap sah.
"Zakat itu yang terpenting niatnya ikhlas, dan ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak. Jadi zakatnya tetap sah tanpa ijab kabul dengan bersalaman," katanya di Tanjung Selor, Ahad, menanggapi pertanyaan masyarakat, baik secara lisan maupun diunggah di media sosial, yakni apakah sah zakat Ramadhan tanpa ijab kabul dengan bersalaman di masa pandemi COVID-19.
Hamzah mengakui bahwa memang banyak masyarakat bingung bagaimana cara menyerahkan zakat pada Ramadhan 1441 Hijriah/2020 Masehi ini di mana terjadi pandemi COVID-19, apakah harus melalui ijab kabul dengan bersalaman, sementara protokol kesehatan dari pemerintah mengharuskan melakukan "phisycal distancing".
Sedangkan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kemenag Kabupaten Bulungan Abdullah M. Si menambahkan dengan tidak mutlaknya ijab kabul maka membayar zakat secara dalam jaringan (daring/online) adalah hal yang sangat dianjurkan, terlebih di masa pandemi COVID-19 dan itu hukumnya tetap sah.
"Khususnya dalam upaya mendukung maklumat untuk berdiam di rumah," katanya.
Ia menjelaskan para ulama fiqih menegaskan sah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya sehingga orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat ikhlas "lillahi ta’ala", artinya zakat itu karena menunaikan kewajiban perintah Allah SWT.
Kemudian, ia merujuk bahwa kesemuanya itu berdasar atas Al Quran surat Al Bayyinah (98:5): ”Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah SWT dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus”.
Adapun pelaksanaan niat itu, kata dia. adalah pada waktu melaksanakan zakat, yakni apakah hamba Allah SWT memberikannya langsung kepada "mustahik" (penerima zakat) atau melalui lembaga zakat yang ada.
"Namun, jika ada 'muzakki' (pemberi zakat, infaq dan sadakah) ingin memberikan secara langsung melalui lembaga amil zakat, dan ingin tetap ada ijab kabul, tentu harus sesuai protokol keselamatan COVID-19," katanya.
Syarat yang harus dilengkapi baik petugas dan "muzakki" wajib bermasker, dan petugas juga menyediakan tempat cuci tangan. Selain itu, petugas mengenakan sarung tangan pada saat ijab kabul, demikian Abadullah.
Berita Terkait
Wabup Kotim salurkan zakat dan santunan Baznas untuk 119 mustahik
Minggu, 7 April 2024 7:01 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Pemkab Kobar apresiasi penyaluran zakat keluarga Abdul Rasyid bantu masyarakat
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
Penjabat Bupati Bartim harapkan ASN salurkan ZIS melalui Baznas
Senin, 22 Januari 2024 19:43 Wib
Pemkab Kobar optimalkan peran zakat kurangi kemiskinan dan kesenjangan sosial
Kamis, 11 Januari 2024 16:44 Wib
Sekda Seruyan minta sosialisasi zakat pertanian terus dimaksimalkan
Kamis, 15 Juni 2023 18:19 Wib
Bupati Kotim: Zakat membantu perekonomian umat
Kamis, 20 April 2023 5:31 Wib
Berikut susunan kepengurusan Baznas Kapuas 2023-2028
Rabu, 12 April 2023 6:31 Wib