Polres Bartim buka pengaduan bansos

id Polres Bartim buka pengaduan bansos, barito timur, Virus Corona, COVID-19

Polres Bartim buka pengaduan bansos

Nomor pengaduan atau hotline terkait penyimpangan bansos yang langsung ditangani Satreskrim Polres Bartim. ANTARA/HO-Polres Bartim

Tamiang Layang (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Barito Timur, Kalimantan tengah diimbau turut mengawasi penyaluran bantuan sosial dari pemerintah pusat, Pemprov Kalteng dan pemerintah kabupaten untuk warga terdampak pandemi Corona Virus Disease atau COVID-19, agar tepat sasaran.

“Untuk itu, Polres Bartim membuka pengaduan penyimpangan bansos, agar bansos bisa berjalan lancar dan tepat sasaran,” kata Kapolres Bartim AKBP Hafidh S Herlambang di Tamiang Layang, Minggu.

Menurutnya, Polres Bartim menyediakan nomor pengaduan atau hotline yang langsung ditangani Satreskrim. Ada beberapa jenis pengaduan yang akan dilayani, yakni pengaduan tentang adanya penyimpangan aliran bansos. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan jika mengetahui ada orang yang kiranya pantas mendapatkan bansos, tapi justru tidak menerimanya.

“Apabila ditemukan ada warga yang pantas menerima tapi tidak menerima bansos, maka akan sesegera mungkin dikoordinasikan dengan instansi terkait,” kata Hafidh.

Nomor pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat yakni 085226121021 dan 08115122013. Nomor tersebut aktif setiap hari selama 24 jam. Masyarakat bisa melaporkannya kapan saja dan akan secepatnya direspons.

Selain mengawasi penyimpangan bansos, Polres Bartim juga melakukan pengawasan terhadap anggaran pencegahan, penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19 dari Pemkab Bartim sebesar Rp61 miliar.

Dana tahap pertama sebesar Rp7,78 miliar. Jumlah itu terbagi Rp5,78 miliar merupakan dana untuk penanganan COVID-19 atas penanganan kesehatan, penanganan ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial yang bersumber dari dana transfer pusat, sedangkan Rp2 miliar dari belanja tidak terduga dari struktur APBD Perubahan 2020.

Tahap kedua, pada struktur APBD Perubahan 2020 untuk penanganan COVID-19 dari pagu awal belanja tidak terduga Rp2 miliar ditambah Rp47,377 miliar sehingga menjadi Rp49,377 miliar.

Penambahan dana sebesar Rp47,377 miliar digunakan untuk pencegahan dan atau penanganan wabah COVID-19, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial. Selain itu, ada penambahan belanja baru pada belanja bansos atau ekonomi masyarakat terdampak COVID-19 sebesar Rp6,142 miliar.

“Tetap kita akan mengawasi karena menjadi salah satu tugas kita (Polres Bartim),” kata Hafidh.

Polres Bartim tetap mengawasi agar penanganan COVID-19 berjalan lancar dan tidak terjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun pelanggaran hukum dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Dinkes Bartim diminta uji coba temuan herbal obati COVID-19

Baca juga: Ancam sopir tangki BBM pakai parang, residivis ini diringkus polisi Bartim