Perangkat desa dilarang terima BLT Dana Desa

id Blt dana desa, perangkat desa,Perangkat desa dilarang terima BLT Dana Desa

Perangkat desa dilarang terima BLT Dana Desa

Bupati Landak, dr. Karolin Margret Natasa menggelar rapat online bersama para Camat, dan seluruh Kepala Desa di Landak untuk membahas penyaluran BLT kepada masyarakat terdampak COVID-19 (Istimewa)

Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengingatkan para perangkat desa supaya tidak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang rencananya segera disalurkan oleh pemerintah kabupaten setempat.

"Seluruh keluarga inti dari kades, sekdes, BPD, staf desa dilarang mendapat bantuan langsung tunai. Catat, bagi suami atau istri dari perangkat desa maka dilarang untuk menerima bantuan ini (BLT Dana Desa, red.)," kata dia saat rapat koordinasi dengan dinas terkait, camat, serta seluruh kepala desa di kabupaten itu di Ngabang, Selasa.

Terkait dengan teknis pendataan bagi penerima BLT yang segera dilakukan dalam waktu dekat ini, ia meminta kepala desa supaya menggandeng berbagai pihak sehingga program tersebut tepat sasaran.

"Nanti saat pendataan supaya cepat, tepat, dan bermanfaat maka secara teknis harus melibatkan tim lainnya, misalnya pendamping PKH, pendamping desa, ketua RT/RW. Hal ini dilakukan karena mereka yang lebih paham kondisi masyarakat calon penerima bantuan ini," katanya.

Mengingat bantuan tersebut disalurkan berupa tunai dan non-tunai maka Karolin juga berpesan kepada kepala desa untuk memantau proses penyaluran bantuan tersebut.

Dirinya berharap, tidak ada pemotongan bantuan oleh tim penyalur.

"Meski bantuan yang disalurkan ini karena adanya bencana pandemi COVID-19, bukan berarti pertanggungjawabannya ditiadakan tetapi justru harus diawasi. Selain itu, saya meminta supaya jangan ada pemotongan bantuan dengan tujuan biaya administrasi. Sekarang ini kita juga sedang susah, oleh sebab itu masyarakat juga jangan dibikin tambah susah," kata Karolin.