Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) menginfokan skema penghitungan tagihan listrik yang melonjak pada bulan Juni 2020 untuk pelanggan rumah tangga sehingga banyak dikeluhkan oleh masyarakat.
Dengan skema tersebut, pelanggan yang mengalami tagihan pada bulan Juni melonjak lebih dari 20 persen dari pada bulan Mei akibat penagihan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan, demikian informasi yang dihimpun Antara di Jakarta, Jumat.
Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.
“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu, untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril.
Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,”
Baca juga: Ini penjelasan PLN Kalsel dan Kalteng terkait lonjakan tagihan listrik
Dalam dua bulan terakhir, sebagian pelanggan PLN yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir pemakaian, akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi COVID-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.
“PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi COVID-19. Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan,” katanya.
Bob meminta maaf kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan, tetapi ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.
Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900VA Bersubsidi.
Pengecekan tersebut dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.
Berita Terkait
Pemkab Murung Raya telusuri penyebab lonjakan harga bawang
Jumat, 26 April 2024 7:39 Wib
Pemprov dorong pemkab/pemkot se-Kalteng giatkan intervensi pasar hadapi Ramadhan
Senin, 26 Februari 2024 16:44 Wib
DPRD Kalteng minta pemda antisipasi lonjakan harga pangan jelang Ramadhan
Kamis, 15 Februari 2024 18:40 Wib
Gagal panen picu lonjakan harga sawi hijau di Sampit
Senin, 20 November 2023 19:21 Wib
DLU siap sambut lonjakan penumpang musim libur Nataru
Kamis, 16 November 2023 13:23 Wib
Palangka Raya antisipasi lonjakan harga daging ayam jelang Nataru
Kamis, 9 November 2023 17:19 Wib
Program tol sungai harapan percepatan lonjakan perekonomian Kotim
Senin, 31 Juli 2023 19:57 Wib
Lonjakan wisatawan Pantai Ujung Pandaran angkat perekonomian masyarakat
Selasa, 25 April 2023 21:03 Wib