Legislator pertanyakan izin angkut kayu log milik PT HPL

id DPRD Gumas,Gumas,Kuala Kurun,Gunung Mas,Kalteng, Evandi ,Legislator pertanyakan izin angkut kayu log milik PT HPL,truk angkut kayu log milik PT HPL t

Legislator pertanyakan izin angkut kayu log milik PT HPL

Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi. (ANTARA/Candra)

Kuala Kurun, Gunung Mas, Kalte (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Evandi mempertanyakan perizinan pengangkut kayu log yang diduga milik PT Hutan Produksi Lestari, yang terbalik pada Selasa (25/8) saat melintasi jalan umum.

"Truk kayu ini ada sekitar sepuluhan dan ada beberapa yang terbalik. Karena saya sambil nyetir, sehingga tidak bisa mengambil foto dengan jelas. Pertanyaannya, ini perusahaan siapa dan perizinan seperti apa yang memperbolehkan truk besar mengangkut kayu log melewati jalan umum?," kata Evandi di Kuala Kurun, Kamis.

Evandi mengatakan, bahwa dirinya mengetahui kejadian tersebut karena melihat langsung truk yang terbalik itu, dan memberi perhatian khusus terhadap laka tersebut.

Sebelumnya, pada Selasa (25/8) sebuah truk fuso dengan nomor polisi L 8531 F yang diduga milik PT Hutan Produksi Lestari (HPL) mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Lintas Palangka Raya-Kuala Kurun, tepatnya di Desa Rabauh, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah

Legislator yang berasal dari daerah pemilihan III, meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri  Manasa, dan Damang Batu ini menyebut bahwa hal itu sangat berbahaya bagi masyarakat umum yang melintas, dan pihaknya juga meminta kepada aparat yang berwenang agar segera mengambil tindakan.

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman melalui Kasat Lantas AKP Rikky Operiady membenarkan peristiwa truk terbalik tersebut. Dari laporan sementara, ada satu truk yang terbalik namun tidak ada korban jiwa.

"Satu truk yang terbalik. Itu kecelakaan tunggal dan tidak ada korban jiwa. Kita masih melakukan penyelidikan terkait penyebab terbaliknya truk dan lainnya," ucap Rikky Operiady.

Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Afif Hasan mengatakan, truk fuso yang terbalik itu milik PT HPL yang beralamat di Jalan Tjilik Riwut Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, dan mengangkut kayu dengan tujuan ke PT Prima Farkoet Indonesia di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dimana diketahui bahwa dokumen sudah dilengkapi oleh perusahaan yang bersangkutan. Wilayah kerja perusahaan tersebut berada di Kuala Kapuas, dan mengalami laka tunggal saat melewati wilayah Kabupaten Gumas.

"Dalam waktu dekat kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap manajemen dari PT HPL terkait terbaliknya truk pengangkut kayu log tersebut," demikian Afif Hasan.